Berita Kota Jambi
Erangga, Sales Jambi Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rp100 Juta
Seorang sales PT Shukaku, M Erangga Aqbal (39) ditangkap Tim Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp99.553.129.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Penggelapan.
JAMBI, TRIBUN - Seorang sales PT Shukaku, M Erangga Aqbal (39) ditangkap Tim Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp99.553.129.
Penangkapan terjadi pada Kamis (5/9) dini hari di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Sipin, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, IPDA Andi, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan admin PT Shukaku yang menemukan adanya kekurangan pembayaran dari beberapa toko.
Setelah dilakukan pengecekan, uang beberapa konsumen ternyata tidak disetorkan Erangga, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku mengaku menggunakan uang tagihan tersebut untuk keperluan pribadinya. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai hampir Rp 100 juta," kata IPDA Andi.
Barang bukti yang disita antara lain 41 faktur penjualan, 33 surat jalan, serta beberapa dokumen lain terkait aktivitas kerja pelaku di PT Shukaku.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Jelutung mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (fan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Santunan JKM Disalurkan Pada Peluncuran Program Dumisake
Baca juga: Komplotan Pencuri di Jambi Ditangkap di Sumut, Curi Uang Rp500 Juta di Mobil saat Parkir
Baca juga: Peringati Harganas Tingkat Kota Jambi, Pj Wali Kota Harap Ciptakan Keluarga Berkualitas
Baca juga: Download Minecraft V1.21.10.21 MOD APK Agustus 2024, Unlimited Item dan Full Diamond
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.