Berita Jambi

Gelapkan Uang Rp100 Juta, Sales di Jambi Ditangkap Polsek Jelutung

Seorang sales PT Shukaku, M Erangga Aqbal (39) ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 99.553.12

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Seorang sales PT Shukaku, M Erangga Aqbal (39) ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 99.553.129. 

Penipuan di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang sales PT Shukaku, M Erangga Aqbal (39) ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 99.553.129. 

Penangkapan terjadi pada Kamis (5/9/2024) dini hari di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Sipin, Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, IPDA Andi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan admin PT Shukaku yang menemukan adanya kekurangan pembayaran dari beberapa toko. 

Setelah dilakukan pengecekan, uang dari beberapa konsumen ternyata tidak disetorkan oleh Erangga, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pelaku mengaku menggunakan uang tagihan tersebut untuk keperluan pribadinya. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai hampir Rp 100 juta," kata IPDA Andi.

Barang bukti yang disita antara lain 41 faktur penjualan, 33 surat jalan, serta beberapa dokumen lain terkait aktivitas kerja pelaku di PT Shukaku.

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Jelutung mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. 

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polsek Kumpeh Diserang Warga, Puluhan Personil Polres dan Polda Jambi Diterjunkan ke Lokasi

Baca juga: AC Milan Mencari Sosok Pemimpin Baru di Ruang Ganti Mereka, Mike Maignan Layak ?

Baca juga: Pengerjaan Jalan Lingkar Tanco Kerinci Sebabkan Sawah Kering, Tak Ada Saluran Air

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved