Pilkada 2024

Revisi UU Pilkada Urung Disahkan, Mantan Hakim Konstitusi: Jangan Kendur, Waspadai Strategi Lain

Meski revisi UU Pilkada urung disahkan DPR, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan berharap tekanan massa tidak kendur untuk memastikan revisi UU

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.tv/Fadel Prayoga
Polisi mulai menyemprotkan water canon di belakang gedung DPR RI ke arah massa aksi tolak revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) petang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski revisi UU Pilkada urung disahkan DPR, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan berharap tekanan massa tidak kendur untuk memastikan revisi UU Pilkada dibatalkan dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi No 60 menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada.

“Ya saya kira, tentu tekanan yang diberikan itu kalau bisa sampai titik di mana nanti akan terjadi peraturan KPU mewujudkan itu,” ujar Maruarar  dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/8/2024).

“Tekanan itu jangan dikendurkan dulu, yaitu bahwa tuntutan kita jangan sampai cepat merasa puas bahwa ini sudah selesai, ini yang menjadi perhatian betul bahwa kita tetap waspada,” tambah Maruarar.

Maruarar lebih lanjut menegaskan, selain tetap melakukan tekanan, perlu juga mengantisipasi strategi-strategi yang mungkin terjadi.

“Tekanan dan kemudian mewaspadai strategi yang akan mungkin terjadi,” ucap Maruarar.

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Cuan Besok Sabtu 24 Agustus 2024: Shio Anjing, Shio Tikus, Shio Ayam

Baca juga: 3 Zodiak Paling Beruntung soal Keuangan Besok Sabtu 24 Agustus 2024: Leo, Capricorn dan Pisces

Salah satunya adalah terbitnya peraturan presiden (Perppu) untuk mengakali putusan MK No 60.

“Ya kalau praktik yang terjadi, Presiden itu, kalau dia berubah pikiran, dia bisa membuat Perppu dan Perppu itu bertentangan dengan apa yang kita pikirkan sekarang, dia mengenyampingkan putusan MK itu, itu sudah pernah terjadi di masa lalu,” kata Maruarar.

Pakar Sebut Masih Menggantung

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengingatkan bahwa posisi batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih menggantung.

Yance menjelaskan hal itu saat menjadi narasumber dalam dialog di Program Kompas Malam, Kompas TV, Kamis (22/8/2024).

Menurut Yance, batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut bukan berarti bahwa keputusan badan legislasi (baleg) dibatalkan, melainkan batal karena rapat paripurna yang tidak kuorum.

“Kita harus hati-hati dengan taktik seperti ini ya, karena kenyataan bahwa batal itu bukan berarti keputusan baleg itu dibatalkan,” tegasnya.

Baca juga: Geledah Blok Hunian bersama TNI-Polri, Lapas Kelas IIA Jambi Turut Lakukan Tes Urine Warga Binaan

Baca juga: Lewat Merangin Jambi, Jangan Lupa Mampir Kuliner Lokal Gelamai Perentak, Ini Varian Gelamainya

“Tapi, batal dalam pengertian yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR itu adalah batal untuk disahkan di rapat paripurna karena tidak kuorum. Itu poinnya.”

Ia menegaskan, hal itu  bukan berarti bahwa RUU Pilkada yang sudah disetujui di tingkat baleg itu menjadi batal.

“Kalau memang itu menjadi batal, harusnya ada keputusan baleg yang baru membatalkan itu.”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved