Kawal Putusan MK

Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi, PMKRI: Ini Momen Mengguncang Pembodohan

Massa Mengawal Putusan MK di antaranya berasal dari GMNI, PMKRI, BEM Unja, HMI, dan organisasi serta BEM kampus lainnya.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO
Demonstrasi di DPRD Jambi dari berbagai elemen mahasiswa, mengawal putusan MK, Jumat (23/8/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan mahasiswa di Jambi gelar aksi Mengawal Putusan MK dan menolak Revisi RUU Pilkada, di DPRD Provinsi Jambi, Jumat (23/8/2023). Massa berasal dari sejumlah kampus dan organisasi mahasiswa.

Aksi dimulai pukul 09.30, diawali Orasi di Simpang Bank Indonesia, dilanjutkan longmarch menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi. Massa di antaranya berasal dari GMNI, PMKRI, BEM Unja, HMI, dan organisasi serta BEM kampus lainnya.

Germas PMKRI JAMBI, Ario Tampubolon selaku Korlap dalam aksi pergerakan dari PMKRI ini mengungkapkan, aksi ini perlawanan atas penghianatan yang dilakukan DPR RI yang ingin mengangkangi putusan MK.

"Ini momen yang tepat untuk memperjuangkan konstitusi, dan momen yang tepat untuk mengguncangkan pembodohan yg seringkali dihadapkan kepada rakyat," ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun.

Di DPRD Provinsi Jambi, aksi awalnya berlangsung tertib. Massa penyampaian aspirasi. Semua seirama, yakni akan mengkawal Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah hadir menegakkan demokrasi di tengah upaya membangun monarki. 

Massa menyuarakan tuntutan, berharap DPRD Provinsi Jambi hadir mendengarkan suara mahasiswa. Namun hingga sore, tak satupun anggota dewan yang hadir. 

Ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil di Jambi menggelar aksi Menolak revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan MK di Gedung DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Jum'at (23/8/2024).
Ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil di Jambi menggelar aksi Menolak revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan MK di Gedung DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Jum'at (23/8/2024). (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Kondisi sempat memanas. Terjadi saling dorong massa dengan aparat. Polisi melakukan pembubaran dengan menyemprotkan air pakai water canon, dan pemukulan terhadap massa.

Romaito, Ketua Presidium PMKRI Cabang Jambi menyatakan, tidak adanya tanggapan dan anggota DPRD Provinsi Jambi merupakan tindakan menunjukkan dewa tidak peduli pada aspirasi yang kini menguat di seluruh Indonesia.

"Saat masa Indonesia berada pada ujung tombak demokrasi akibat ulah wakil rakyat, seharusnya mereka membuka ruang untuk kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami," ungkapnya.

Kelompok mahasiswa, termasuk PMKRI Cabang Jambi, turun dengan berbagai tuntutan. Berikut di antaranya:

1. Mendesak DPR RI mencabut dan membatalkan revisi UU Pilkada. 

2. Mendesak DPR RI, DPRD di Jambi, dan KPU RI untuk mentaati Putusan MK nomor 60/PPU-XXII/2024 dan No 70/PPU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

3. Mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU yang berpihak kepada rakyat, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Kesehatan Jiwa, dan yang lainnya.

4. Mendesak DPR RI meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan pembakangan konstitusi yang telah dilakukan dengan berusaha meloloskan revisi RUU Pilkada demi kepentingan politik segelintir orang.

Aksi Mengawal Putusan MK ini sudah berlangsung 2 hari berturut-turut di Jambi. Pada Kamis (22/8/2024), massa dari Walhi, Rambu House, Pegiat Seni dan Budaya, Aliansi Jurnalis Independen, melakukan demonstrasi dan penyegelan gedung DPRD.

Selain itu, massa juga bermalam di depan Gedung DPRD tersebut, sebagai bentuk keseriusan mengawal putusan MK, dan perlawanan atas upaya DPR mengindak-injak konstitusi demi kepentingan keluarga Jokowi. (*)

Baca juga: 10 Mahasiswa Kena Efek Saat Dorong-Dorongan Massa dan Aparat di Gedung DPRD Jambi

Baca juga: Aktivis dan Jurnalis di Jambi Gelar Aksi Kawal Putusan MK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved