Pilgub Jambi 2024

Putusan MK Tak Ubah Peta Politik Jambi Jelang Pilgub Jambi, Pengamat: Sudah Mepet

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, memungkinkan perubahan peta politik Pilgub

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Al Haris dan Romi Hariyanto 

Artinya, saat ini pencalonan bukan terkait dengan persentase jumlah kursi, namun membutuhkan persentase perolehan suara partai yang mengusung untuk mesin penggerak pemenangan calon.

Meski begitu, putusan ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap peta politik di Provinsi Jambi.

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 137: Susunan Senyawa Hukum Dalton

Perolehan Suara Parpol di Jambi pada Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai politik tak lagi mengusung calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi, namun berdasarkan perolehan suara di Pileg.

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud yakni memperoleh suara sebanyak 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan jumlah penduduk di setiap daerah.

Untuk Provinsi Jambi, yang memiliki jumlah penduduk 3,7 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen untuk bisa mengusung calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi.

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di Provinsi Jambi bisa mengusung calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi.

Berikut persentase perolehan suara partai politik di Provinsi Jambi pada Pileg 2024 lalu.

1. PKB 172.647 suara persentase nya 8,5 persen
2. Gerindra 228.988 suara atau 11,3 persen.
3. PDI Perjuangan 263.071 suara atau 13,0 persen.
4. Golkar 254.048 suara atau 12,5 persen.
5. NasDem 148.835 suara atau 7,3 persen.
6. Buruh 9.966 suara atau 0,5 persen.
7. Gelora 14.640 suara atau 0,7 persen.
8. PKS 139.415 suara atau 6,9 persen.
9. PKN 19.948 suara atau 1,0 persen.
10. Hanura 7.903 suara atau 0,4 persen.
11. Garuda 3.031 suara atau 0,1 persen.
12. PAN 328.647 suara atau 16,2 persen.
13. PBB 5.716 suara atau 0,3 persen.
14. Demokrat 190.589 suara atau 9,4 persen.
15. PSI 23.065 suara atau 1,1 persen.
16. Perindo 27.888 suara atau 1,4 persen.
17. PPP 175.103 suara atau 8,6 persen.
18. Ummat 10.077 suara atau 0,5 persen.


Sumber : Olah data Tribunjambi.com berdasarkan perolehan suara Pileg 2024 yang ditetapkan KPU Provinsi Jambi 16 Agustus.

Persentase didapat dari perolehan suara masing-masing partai dibagi total suara sah sebanyak 2.023.579 suara.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi

Baca juga: Keluarkan Rekom Terakhir, PPP Usung Jumiwan Aguza-Maidani di Pilbup Bungo

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 137: Susunan Senyawa Hukum Dalton

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved