Pilgub Jambi 2024

Putusan MK Tak Ubah Peta Politik Jambi Jelang Pilgub Jambi, Pengamat: Sudah Mepet

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, memungkinkan perubahan peta politik Pilgub

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Al Haris dan Romi Hariyanto 

Karena kondisi sangat mepet.

Suara-suara partai yang memiliki kursi di DPRD sudah terakomodasi cukup baik.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis, 22 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan

Baca juga: Langkah Politik Romi-Saniatul vs Al Hari-Sani 5 Hari Jelang Pendaftaran Pilgub Jambi 2024

Selain karena waktu yang cukup mepet, satu pekan jelang pendaftaran ke KPU pada 27 Agustus mendatang, ini terkait pilihan kandidat yang tidak terlalu banyak pada kontestasi Pilgub Jambi 2024.

Jadi, kalau dikatakan akan ada peluang untuk partai-partai yang di luar yang selama ini dikenal di Provinsi Jambi, ini agak sulit karena soal waktu dan figur yang tidak cukup tersedia di Provinsi Jambi.

Kacamata hukum dan peluang parpol

Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan putusan MK ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap peta politik di Provinsi Jambi.

Putusan MK tidak begitu banyak berpengaruh pada pendaftaran pencalonan kepala daerah tanggal 27 Agustus nanti.

Jika dilihat dari putusan MK, itu esensinya meniadakan persoalan persentase jumlah kursi partai pengusul.

Hal Ini dapat dipahami bahwa MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). 

MK pun mengubah pasal tersebut.

Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Maka terhadap hal demikian, MK harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. 

Nah, berarti putusan ini meniadakan syarat persen kursi itu. 

Dengan demikian, memang seharusnya MK memberikan putusan demikian untuk mengembalikan hakikat fungsi partai politik sebagai wadah dalam demokrasi.

Artinya, melalui partai, orang dididik menjadi calon pemimpin dan melalui partai pula orang dicalonkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved