Pilgub Jambi 2024

Putusan MK Tak Ubah Peta Politik Jambi Jelang Pilgub Jambi, Pengamat: Sudah Mepet

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, memungkinkan perubahan peta politik Pilgub

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Al Haris dan Romi Hariyanto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Konstelasi politik di Jambi bisa berubah setelah muncul Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, memungkinkan perubahan peta politik Pilgub Jambi 2024.

Isi putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik (parpol) peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Pada Pilgub Jambi 2024, dengan demikian, parpol seperti Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, PSI, PKN, PBB, Partai Garuda dan Partai Hanura bisa mengusung calon gubernur jika memenuhi syarat 8,5 persen perolehan suara.

Perlu diketahui, Provinsi Jambi memiliki jumlah penduduk 3,7 juta jiwa. Maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.

Lantas bagaimana perubahan konstelasi politik Pilgub Jambi 2024 yang mungkin terjadi?

Baca juga: 4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi

Baca juga: Jokowi Habis-habisan Puji Partai Golkar: Saya Merasa Lebih Nyaman

Saat ini, pasangan petahana, Al Haris dan Abdullah Sani, telah mendapatkan dukungan dari PPP, PAN, PKS, PKB dan Partai Demokrat.

Sementara pasangan Romi Hariyanto dan Saniatul Lativa baru mendapat dukungan PSI yang bukan partai di parlemen.

Parpol besar yang belum menentukan pilihan, yakni Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Partai partai politik non-parlemen atau non kursi yang masih belum memberikan dukungannya, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, PKN, PBB, Partai Garuda dan Partai Hanura.

Parpol non-parlemen ini memiliki pengaruh, meski tidak begitu kuat.

Apakah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik Pilgub Jambi 2024?

Atau bahkan memunculkan pesaing baru selain dua pasangan bakal calon yang telah muncul.

Berikut analisis politik dari Dosen Ilmu Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM.

Potensi tersebut agak sulit terjadi di Pilgub Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved