Pilgub Jambi 2024
Putusan MK Tak Ubah Peta Politik Jambi Jelang Pilgub Jambi, Pengamat: Sudah Mepet
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, memungkinkan perubahan peta politik Pilgub
Pilkada Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Konstelasi politik di Jambi bisa berubah setelah muncul Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, memungkinkan perubahan peta politik Pilgub Jambi 2024.
Isi putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik (parpol) peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
Pada Pilgub Jambi 2024, dengan demikian, parpol seperti Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, PSI, PKN, PBB, Partai Garuda dan Partai Hanura bisa mengusung calon gubernur jika memenuhi syarat 8,5 persen perolehan suara.
Perlu diketahui, Provinsi Jambi memiliki jumlah penduduk 3,7 juta jiwa. Maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.
Lantas bagaimana perubahan konstelasi politik Pilgub Jambi 2024 yang mungkin terjadi?
Baca juga: 4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi
Baca juga: Jokowi Habis-habisan Puji Partai Golkar: Saya Merasa Lebih Nyaman
Saat ini, pasangan petahana, Al Haris dan Abdullah Sani, telah mendapatkan dukungan dari PPP, PAN, PKS, PKB dan Partai Demokrat.
Sementara pasangan Romi Hariyanto dan Saniatul Lativa baru mendapat dukungan PSI yang bukan partai di parlemen.
Parpol besar yang belum menentukan pilihan, yakni Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Partai partai politik non-parlemen atau non kursi yang masih belum memberikan dukungannya, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, PKN, PBB, Partai Garuda dan Partai Hanura.
Parpol non-parlemen ini memiliki pengaruh, meski tidak begitu kuat.
Apakah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik Pilgub Jambi 2024?
Atau bahkan memunculkan pesaing baru selain dua pasangan bakal calon yang telah muncul.
Berikut analisis politik dari Dosen Ilmu Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM.
Potensi tersebut agak sulit terjadi di Pilgub Jambi.
Karena kondisi sangat mepet.
Suara-suara partai yang memiliki kursi di DPRD sudah terakomodasi cukup baik.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis, 22 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan
Baca juga: Langkah Politik Romi-Saniatul vs Al Hari-Sani 5 Hari Jelang Pendaftaran Pilgub Jambi 2024
Selain karena waktu yang cukup mepet, satu pekan jelang pendaftaran ke KPU pada 27 Agustus mendatang, ini terkait pilihan kandidat yang tidak terlalu banyak pada kontestasi Pilgub Jambi 2024.
Jadi, kalau dikatakan akan ada peluang untuk partai-partai yang di luar yang selama ini dikenal di Provinsi Jambi, ini agak sulit karena soal waktu dan figur yang tidak cukup tersedia di Provinsi Jambi.
Kacamata hukum dan peluang parpol
Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan putusan MK ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap peta politik di Provinsi Jambi.
Putusan MK tidak begitu banyak berpengaruh pada pendaftaran pencalonan kepala daerah tanggal 27 Agustus nanti.
Jika dilihat dari putusan MK, itu esensinya meniadakan persoalan persentase jumlah kursi partai pengusul.
Hal Ini dapat dipahami bahwa MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1).
MK pun mengubah pasal tersebut.
Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.
Maka terhadap hal demikian, MK harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.
Nah, berarti putusan ini meniadakan syarat persen kursi itu.
Dengan demikian, memang seharusnya MK memberikan putusan demikian untuk mengembalikan hakikat fungsi partai politik sebagai wadah dalam demokrasi.
Artinya, melalui partai, orang dididik menjadi calon pemimpin dan melalui partai pula orang dicalonkan.
Artinya, saat ini pencalonan bukan terkait dengan persentase jumlah kursi, namun membutuhkan persentase perolehan suara partai yang mengusung untuk mesin penggerak pemenangan calon.
Meski begitu, putusan ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap peta politik di Provinsi Jambi.
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 137: Susunan Senyawa Hukum Dalton
Perolehan Suara Parpol di Jambi pada Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai politik tak lagi mengusung calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi, namun berdasarkan perolehan suara di Pileg.
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud yakni memperoleh suara sebanyak 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan jumlah penduduk di setiap daerah.
Untuk Provinsi Jambi, yang memiliki jumlah penduduk 3,7 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen untuk bisa mengusung calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi.
Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di Provinsi Jambi bisa mengusung calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi.
Berikut persentase perolehan suara partai politik di Provinsi Jambi pada Pileg 2024 lalu.
1. PKB 172.647 suara persentase nya 8,5 persen
2. Gerindra 228.988 suara atau 11,3 persen.
3. PDI Perjuangan 263.071 suara atau 13,0 persen.
4. Golkar 254.048 suara atau 12,5 persen.
5. NasDem 148.835 suara atau 7,3 persen.
6. Buruh 9.966 suara atau 0,5 persen.
7. Gelora 14.640 suara atau 0,7 persen.
8. PKS 139.415 suara atau 6,9 persen.
9. PKN 19.948 suara atau 1,0 persen.
10. Hanura 7.903 suara atau 0,4 persen.
11. Garuda 3.031 suara atau 0,1 persen.
12. PAN 328.647 suara atau 16,2 persen.
13. PBB 5.716 suara atau 0,3 persen.
14. Demokrat 190.589 suara atau 9,4 persen.
15. PSI 23.065 suara atau 1,1 persen.
16. Perindo 27.888 suara atau 1,4 persen.
17. PPP 175.103 suara atau 8,6 persen.
18. Ummat 10.077 suara atau 0,5 persen.
Sumber : Olah data Tribunjambi.com berdasarkan perolehan suara Pileg 2024 yang ditetapkan KPU Provinsi Jambi 16 Agustus.
Persentase didapat dari perolehan suara masing-masing partai dibagi total suara sah sebanyak 2.023.579 suara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi
Baca juga: Keluarkan Rekom Terakhir, PPP Usung Jumiwan Aguza-Maidani di Pilbup Bungo
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 137: Susunan Senyawa Hukum Dalton
4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi |
![]() |
---|
BKPSDM Sarolangun Imbau Peserta CPNS Lengkapi Dokumen |
![]() |
---|
Keluarkan Rekom Terakhir, PPP Usung Jumiwan Aguza-Maidani di Pilbup Bungo |
![]() |
---|
Update Game Minecraft MOD APK Terbaru Agustus 2024 Gratis, Banyak Fitur Terbuka dan Full Diamond |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.