Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Baleg DPR RI Akan Sahkan RUU Pilkada, Upaya Anulir Putusan MK Soal Pilkada

Hari ini Revisi Undang-undang Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan disahkan lewat paripurna DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

"Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait batas usia pencalonan dan threshold sebagaimana diatur dalam pasal 7 poin D dalam pasal 40 rancangan undang-undang berpedoman kepada keputusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final and binding," jelas Nurdin dalam rapat pleno Baleg.

"Di mana baik dalam keputusan maupun pertimbangan mahkamah telah secara rinci jelas semua itu dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali," sambungnya.

Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70. 

Lalu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Akan Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putusan MK Tak Ubah Peta Politik Jambi Jelang Pilgub Jambi, Pengamat: Sudah Mepet

Baca juga: 4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi

Baca juga: BPKAD Sarolangun Sebut PAD Sarolangun 2024 Turun Rp 4,7 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved