Pilkada Serentak 2024
Hari Ini Baleg DPR RI Akan Sahkan RUU Pilkada, Upaya Anulir Putusan MK Soal Pilkada
Hari ini Revisi Undang-undang Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan disahkan lewat paripurna DPR RI, Kamis (22/8/2024).
"Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait batas usia pencalonan dan threshold sebagaimana diatur dalam pasal 7 poin D dalam pasal 40 rancangan undang-undang berpedoman kepada keputusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final and binding," jelas Nurdin dalam rapat pleno Baleg.
"Di mana baik dalam keputusan maupun pertimbangan mahkamah telah secara rinci jelas semua itu dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali," sambungnya.
Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.
Lalu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Akan Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putusan MK Tak Ubah Peta Politik Jambi Jelang Pilgub Jambi, Pengamat: Sudah Mepet
Baca juga: 4 Tersangka TPPO Berkedok Feriendob Mahasiswa ke Jerman Tidak Ditahan Polda Jambi
Baca juga: BPKAD Sarolangun Sebut PAD Sarolangun 2024 Turun Rp 4,7 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.