Pilkada Serentak 2024

Hari Ini Baleg DPR RI Akan Sahkan RUU Pilkada, Upaya Anulir Putusan MK Soal Pilkada

Hari ini Revisi Undang-undang Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan disahkan lewat paripurna DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini Revisi Undang-undang Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan disahkan lewat paripurna DPR RI, Kamis (22/8/2024).

RUU Pilkada ini dikebut pembahasannya oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, agenda pengesahan itu sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sementara terkait jam pengesahan, Awiek belum memastikan jam berapa.

"Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti suratnya belum beredar," ungkap Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Agenda rapat paripurna telah diumumkan dalam laman resmi DPR RI. 

Menurut laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan pada besok (hari ini, red) pagi sejak pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I. 

Baca juga: Siapa Achmad Baidowi yang Disapa Awiek? Pimpinan Sidang Baleg DPR Bahas RUU Pilkada yang Disorot

Baca juga: Putusan MK Tak Ubah Peta Politik Jambi Jelang Pilgub Jambi, Pengamat: Sudah Mepet

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Hanya satu fraksi yaitu fraksi PDI-P yang menolak keputusan rapat Baleg itu. Dalam pandangan mini fraksi PDI-P yang dibacakan M Nurdin, terdapat empat catatan terhadap RUU Pilkada

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved