Pilkada Serentak 2024

Anies Baswedan dan PDIP Bisa Ikut Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK, Atau Pilih Gabung KIM?

Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa saat lalu.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anies Baswedan memberi sambutan dalam acara halal bihalal JRMK, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (19/5/2024). 

Pilgub DKI Jakarta

TRIBUNJAMBI.COM - Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa saat lalu.

 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini adalah gugatan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Polres Sarolangun Siap Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pilkada 2024

Baca juga: Tak Buka Seleksi CASN Formasi Tenaga Guru, Pemkab Batanghari akan Akomodir di PPPK

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen

Pengamat Sebut PDIP Hanya Punya 2 Pilihan

Dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan, nasib PDI-P kini berada di ujung tanduk.  

Umam mengatakan, PDI-P sudah terpojok dengan deklarasi yang dilakukan oleh partai-partai politik KIM plus Dengan Suswono menjadi wakil Ridwan Kamil, PKS ikut gerbong KIM.

Sementara itu, Nasdem yang semula mengusung Anies Baswedan juga berlabuh ke KIM.

Begitu juga dengan PKB yang memberikan sinyal yang sama dengan ikut mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

"PDIP hanya diberi dua pilihan," ungkap Umam saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs itu juga menerangkan, pilihan pertama bagi PDI-P adalah bergabung dengan KIM plus dan turut mendukung mantan Gubernur Jabar dan kader PKS itu di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca juga: Bekali Pemahaman Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Sarolangun Laksanakan Rapat Koordinasi 

Baca juga: Dampak Kemarau, Harga Beras Mengalami Kenaikan di Kerinci

Opsi kedua adalah PDIP menolak untuk bergabung dengan KIM dan merelakan kekuatan politik dengan representasi 15 kursi di DPRD Jakarta 'mati kartu' karena tidak bisa membentuk koalisi.

Deklarasi 12 parpol mendukung Ridwan Kamil-Suswono menempatkan PDI-P dalam situasi dilema yang semakin problematik.

Apalagi, PDI-P sempat berharap bisa melakukan perlawanan terhadap dominasi KIM Plus dengan mengkampanyekan pemenangan Kotak Kosong.

Kendati demikian, Umam mengatakan, harapan itu sudah tak bisa lagi dilakukan karena kemungkinan besar pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan dihadapkan dengan paslon independen, meski sejumlah kalangan mempertanyakan legitimasi pencalonannya.

"Jika kartu PDI-P akhirnya dipaksa hangus, maka untuk pertama kalinya PDI-P yang notabene menjadi juara dua di pertarungan legislatif, akan menjadi penonton saja," tandasnya.

Menurut Umam, yang bisa dilakukan PDI-P saat ini adalah menerima hasil Pilkada 2024 dan menjalankan fungsi pengawas serta penyeimbang dalam kekuasaan kepala daerah baru selama 5 tahun mendatang.

PDI-P tegaskan tak akan gabung KIM Usai deklarasi Ridwan Kamil-Suswono, Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDI-P, Adian Napitupulu memastikan partainya tidak akan bergabung dengan KIM Plus.

Adian mengatakan, deklarasi seluruh partai politik di luar PDI-P yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono membuktikan bahwa hanya PDI-P yang tak bisa dijual atau "not for sale”.

"PDI Perjuangan is not for sale,” kata Adian, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dampak deklarasi 12 parpol kepada Ridwan Kamil-Suswono itu membuat PDI-P tidak bisa mengusung bakal calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.

Baca juga: 3 Parpol Belum Mengarahkan Dukungan di Pilbup Tanjabbar 2024

Baca juga: Bekali Pemahaman Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Sarolangun Laksanakan Rapat Koordinasi 

Djarot mengakui, ada manuver pihak yang membuat semua parpol di luar PDI-P berkumpul dan mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Dugaan tersebut muncul sebagai upaya terakhir untuk membuat PDI-P tak bisa mengajukan calon lainnya di Jakarta.

Sebab, jumlah kursi PDI-P di DPRD Jakarta tak memenuhi jumlah syarat pengajuan calon.

“Deklarasi itu kita bisa melihat bagaimana nantinya kalau itu terjadi maka PDI-P secara otomatis tidak bisa mencalonkan,” kata Djarot.

Partai berlogo kepala banteng itu juga tidak bisa berkoalisi untuk mencukupi syarat jumlah 22 kursi, karena kursi parpol lainnya sudah untuk Ridwan Kamil.

Djarot menjelaskan, pihaknya akan melihat kemungkinan ada pihak yang memborong kursi parpol-parpol dimaksud sehingga membawa Ridwan Kamil melawan kotak kosong.

Atau, skenario lainnya, Ridwan Kamil akan diarahkan melawan 'calon boneka' yang sudah disiapkan dari jalur independen.

Jika hal itu terjadi, PDI-P akan melawan upaya membangun situasi Jakarta yang tidak sehat.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa Jakarta adalah percontohan perpolitikan nasional.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Dangdut Nella Kharisma Full Album Terbaru Gratis, Ada Didi Kempot Terpopuler 2024

Baca juga: Download Lagu MP3 Spesial DJ Remix dan DJ TikTok Spesial Indo Local 3 Jam Nonstop

Baca juga: Bekali Pemahaman Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Sarolangun Laksanakan Rapat Koordinasi 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved