Orang Tua Tak Bisa Bantu Lunasi Utang Armor Toreador Rp 1 Miliar, Siap Diproses Hukum

Suami Cut Intan Nabila itu rupanya juga memiliki utang hingga Rp 1 miliar kepada suami selegram Wandha Dwi Utari.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Suami sekaligus pelaku KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador, tiba di Mapolres Bogor, Selasa (13/8/2024). () 

"Tapi ada undang undang yang ke arah sana yakni restorative justice," tuturnya.

Armor Toreador sendiri diamankan dan dijerat pasal berlapis tentang KDRT, penganiayaan terhadap istri dan kekerasan terhadap anak dalam kasusnya.

Ia diamankan karena kedapatan melakukan kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan setelah video CCTV diungkap di media sosial.

Di sisi lain, anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti mengecam secara tegas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya. 

Ia mengatakan secara tegas bahwa kasus kekerasan tidak dapat ditoleransi sedikitpun dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak penegak hukum serta masyarakat.

“Saya turut prihatin dan mengecam secara tegas tindakan KDRT yang diderita oleh Cut Intan Nabila, dan saya rasa para perempuan lainnya yang belum berani cerita, selain itu dibutuhkan tindakan serius dari para penegak hukum termasuk polisi dalam menangani kasus ini,” tutur Dyah Roro Esti.

Dyah Roro Esti menekankan kepada seluruh kaum perempuan lainnya yang kemungkinan mendapatkan kasus serupa seperti Cut Intan Nabila, diberikan keberanian penuh dalam mengungkapkan kasusnya di mata publik. 

Pengungkapan kasus tersebut akan memberikan sanksi sosial serta membuat para pelaku jera sehingga harapannya akan mengurangi kasus KDRT di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi serta perkembangan terbaru dari kasus KDRT ini, suami Cut Intan Nabila yaitu Armor Toreador telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Armor dibekuk di sebuah hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa siang (13/8/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.

Dyah Roro Esti mendesak para penegak hukum dalam hal ini kepolisian memberikan tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku KDRT

Terlebih telah adanya peraturan terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik dalam UU No. 23 Tahun 2004.

Selain itu, Dyah Roro Esti menekankan keadilan dan perlindungan kepada Cut Intan Nabila kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Orangtua Tak Sanggup Lunasi Utang Armor Toreador Rp 1 Miliar, Mertua Cut Intan Nabila: Proses Hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved