Berita Nasional
Harvey Moeis Gunakan Rekening Sandra Dewi: Samarkan Hasil Tindak Pidana Korupsi
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana Rabu (14/8) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Namun belum selesai Jaksa membeberkan barang bukti tersebut, tim kuasa hukum Harvey menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim."Izin Yang Mulia untuk pembacaan tas apa bisa dianggap dibacakan saja Yang Mulia,"ucap salah satu tim kuasa hukum Harvey Moeis di ruang sidang.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun langsung menanyakan pandangan Jaksa terkait apa yang disampaikan kubu Harvey. "Sebentar kita tanyakan JPU," ucap Hakim Eko.
Jaksa yang kemudian menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa penting bagi pihaknya guna menjelaskan secara detail mengenai barang bukti tas mewah itu. Pasalnya menurut Jaksa penjelasan itu dinilai penting lantaran hal tersebut menyangkut perkara TPPU yang membelit Harvey. "Izin Yang Mulia ini perlu dibacakan karena untuk mengungkap detail tas, ada sekitar 88 tas," ucap Jaksa.
Mendapat penjelasan itu, Hakim Eko pun akhirnya mempersilahkan agar Jaksa kembali melanjutkan pengungkapan barang bukti tersebut. "Oke silahkan lanjut," pungkasnya.(Tribun Network/aci/fah/wly)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rebel Treason Tampilkan Aksi Metalcore Memukau di Penutupan Rock Rise Vol IV
Baca juga: Bangun CBG Pertama PalmCo di Sumatera reNIKOLA Siapkan 240 Juta USD Kembangkan EBT di Indonesia
Baca juga: Warga Padati WFC Kuala Tungkal Tanjabbar Nonton Balap Pompong
Baca juga: Mayoritas Paskibraka Putri di Kota Jambi Pakai Hijab, Semua Petugas Terakomodir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.