Berita Nasional

Harvey Moeis Gunakan Rekening Sandra Dewi: Samarkan Hasil Tindak Pidana Korupsi

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana Rabu (14/8) di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana Rabu (14/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

2. Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;

3. Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan

4. Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya. "Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.

Harvey Moeis juga diketahui mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Awalnya jaksa mengungkapkan bahwa PT Timah memberlakukan ketentuan agar para perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.

Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan: PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah.

"Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan oleh perorangan maupun smelter swasta diantaranya  PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk," kata Imam.

Untuk mewujudkan penyetoran lima persen tersebut, PT Timah kemudian membuat agar seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan para perusahaan swasta menjadi legal. "Dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Hasil lima persen dari penambangan ilegal itu kemudian dikirim para perusahaan swasta ke PT Timah dan diakomodir oleh Harvey Moeis yang dalam hal ini berkapasitas sebagai perwakilan PT RBT. "Pada Bulan Juni 2018 terdakwa Harvey Moeis mengakomodir pengiriman bijih timah," ujar jaksa.

Pengiriman bijih timah yang diakomodir Harvey Moeis berasal dari General Affair PT RBT, Adam Marcos dan Peter Cianata sebagai staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.

Dari Adam Marcos, Harvey mengakomodir pengiriman bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram atau 1.344 ton. Bijih timah tersebut kemudian dihargai Rp 183 miliar oleh PT Timah.

"Jumlah pengiriman yang dilakukan adam marcos pada tanggal 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dengan total bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 183.936.469.353," ujar jaksa. Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah.

Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Rp 88 miliar lebih."Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 88.369.414.324." kata Imam.

Pengacara Keberatan

Tim kuasa hukum Harvey Moeis sempat keberatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan barang bukti tas mewah sebanyak 88 buah diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi di PT Timah Tbk. Adapun momen itu terjadi ketika Jaksa mulai membacakan sejumlah barang bukti berupa tas branded dalam berkas dakwaan saat proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved