Berita Batanghari
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Usulkan Remisi Kemerdekaan untuk 209 Warga Binaan
Jelang peringatan HUT RI, Lapas Kelas II B Muara Bulian mengusulkan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk 209 warga binaan.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, Lapas Kelas II B Muara Bulian mengusulkan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk 209 warga binaan.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Dede Mulyadi mengatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan pihaknya sejak satu bulan sebelum HUT RI ke 79 tahun.
"Kita sudah mengajukan usulan remisi tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan saat ini kami masih menungggu hasil keputusannya," ujarnya.
Dede menjelaskan bahwa warga binaan yang diusulkan untuk pengurangan masa tahanan tersebut sebelumnya telah dilakukan penilaian salah satunya dianggap berkelakuan baik.
Ia menjelaskan bahwa dari 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat orang diantaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya.
"Untuk Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas ada empat orang, sedangkan RK I ada 205 orang," jelasnya.
Baca juga: 564 Warga Binaan Lapas Narkotika Kls II B Muara Sabak, Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Baca juga: 159.557 Napi dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445H
Dede berharap bahwa warga binaan yang masa tahanannya selesai tersebut nantinya bisa hidup berdampingan bersama masyarakat
"Harapannya yang penting jangan sampai berbuat yang melanggar aturan tata tertib selama masih di dalam lapas dan bagi yang langsung bebas, tentunya tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dibuat dan harus tetap semangat kembali ke lingkungan masyarakat," ujarnya. (Tribunjambi.com /Srituti Apriliani Putri)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.