Berita Kota Jambi

Tagih Pajak Terutang, Pj Wali Kota Lepas Tim Optimalisasi Pajak Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi penagihan pajak.

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
MELEPAS TIM - Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih melepas Tim Optimalisasi Pajak Daerah di lapangan utama Graha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi, Senin (5/8/2024) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tahun 2024.

Tim Optimalisasi Pajak bertugas melakukan upaya persuasif, teguran, penagihan, penyegelan serta pencabutan izin terhadap wajib pajak serta tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna mengoptimalkan kerja tersebut, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengumpulkan Tim Optimalisasi Pajak Daerah dalam gelar apel sekaligus memberikan arahan sebelum melakukan tugasnya.

Gelar apel yang diikuti dari lintas instansi di lingkup Pemkot Jambi itu berlangsung di lapangan utama Graha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi, Senin (5/8/2024) pagi.

Turut hadir pada pelepasan Tim Optimalisasi tersebut, Sekda A Ridwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, Asisten Administrasi Umum Jaelani, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Kepada Tim Optimalisasi Pajak Daerah, dalam arahannya Sri Purwaningsih menyampaikan agar tim melaksanakan tugasnya secara profesional, penuh tanggungjawab dan tidak melaksanakan formalitas semata.

"Saya perintahkan untuk melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab, setiap tim harus ada hasil, jangan hanya formalitas saja. Lakukan penagihan dan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah. Beri sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Pj Wali Kota dalam arahannya.

Sri menambahkan, pengoptimalan dari sektor pajak ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah agar tidak ketergantungan pada anggaran yang diberikan pemerintah pusat, dan menjadi tolak ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah.

“Sudah seharusnya kita optimalkan PAD dari sektor pajak ini. Karena Pemerintah tidak bisa membiayai sendiri pembangunannya, maka perlu kontribusi masyarakat, serta untuk mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat yang setiap tahun terus mengalami koreksi," tambah Sri.

Guna mendukung keberhasilan sektor pendapatan ini, Pj Wali Kota juga menekankan peran serta dari seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat dan Lurah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah.

"Mengingat tahun anggaran 2024 sudah memasuki triwulan ketiga, capaian realisasi pajak daerah masih harus dilakukan akselerasi, penagihan, dan penindakan. Maka kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, serta Camat dan Lurah untuk membantu agar target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp.390 milyar bisa tercapai."

Dia menambahkan, masih tersedia waktu efektif untuk mengejar target realisasi sebagaimana yang diharapkan.

"Hingga saat ini lebih kurang Rp 169 milIar lebih atau sebesar 43,49 persen, realisasi kita masih tertinggal dari yang ditargetkan pada bulan Juli seharusnya sudah mencapai 58,31 persen, minus capaian sebesar 14,82 persen. Masih ada waktu efektif lima bulan. Mari bersama kita semua bahu membahu untuk pencapaian target ini," kata Sri.

Tidak hanya menyoroti tunggakan pajak di masyarakat maupun para wajib pajak, Pj Wali Kota Jambi itu juga turut memantau beberapa perangkat daerah yang pemungutan pajak dan retribusi daerah yang realisasinya sampai saat ini masih belum mencapai target yang ditetapkan.

Untuk hal itu, dirinya meminta agar BPKAD melaporkannya segera.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved