Berita Merangin

Polres Merangin Ungkap Kasus Karhutla, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Polres Merangin rilis kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Polres Merangin, Jumat (02/08) siang.

ist
Polres Merangin Ungkap Kasus Karhutla, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih lagi di saat musim kemarau, karena hal itu sangat riskan. Apabila terjadi pembakaran, bisa meluas ke tempat-tempat lain," himbau Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved