Berita Merangin
Polres Merangin Ungkap Kasus Karhutla, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka
Polres Merangin rilis kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Polres Merangin, Jumat (02/08) siang.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih lagi di saat musim kemarau, karena hal itu sangat riskan. Apabila terjadi pembakaran, bisa meluas ke tempat-tempat lain," himbau Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
Tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Merangin
Bupati Merangin Gelar Silaturahmi Pelepasan Dandim 0420 Sarko |
![]() |
---|
Air Sungai di Merangin Jambi Semakin Keruh, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Jalan dan Drainase Jalan Rangkayo Hitam Merangin Akan Diperbaiki Dinas PUPR Tahun Ini |
![]() |
---|
BPBD Catat 158 Titik Hotspot di Merangin, 5,67 Hektare Lahan Terbakar |
![]() |
---|
Drainase Tersumbat dan Jalan Rangkayo Hitam Berlubang, Warga Pertanyakan Kinerja PUPR Merangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.