Berita Merangin

Polres Merangin Ungkap Kasus Karhutla, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Polres Merangin rilis kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Polres Merangin, Jumat (02/08) siang.

ist
Polres Merangin Ungkap Kasus Karhutla, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO — Polres Merangin rilis kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Polres Merangin, Jumat (02/08) siang.

Seorang ibu rumah tangga berinisial AI (38 tahun) jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Tersangka merupakan warga Desa Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sekira pada hari Rabu (31/07/2024), pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin yang didampingi Kapolsek Muara Siau dan anggota, yang dipimpin langsung oleh IPTU Mulyono, mendatangi titik 'hot spot' berdasarkan data dari BMKG Jambi yang berlokasi di Desa Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan bahwa telah terjadi karhutla dan api sudah dalam kondisi padam.

Dari TKP tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Kemudian, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin bersama Kapolsek Muara Siau melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bukti bahwa pemilik lahan adalah warga setempat.

Selanjutnya, penyidik langsung mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Polres Merangin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran hutan dan lahan," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Merangin.

"Kita akan menindak tegas siapa pun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi. Sedangkan untuk pelaku tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut," tambah AKBP Ruri Roberto.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan atau lahan yang semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved