Berita Jambi
Polda Jambi Musnahkan 4 Kg Sabu dan 7.000 Butir Ekstasi dari 2 Pengedar Jaringan Internasional
Narkotika jenis sabu sebanyak 3.995,673 gram atau hampir 4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir atau 7.813,73 gram dimusnahkan Polda Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Narkotika jenis sabu sebanyak 3.995,673 gram atau hampir 4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir atau 7.813,73 gram dimusnahkan oleh DitresnarkobaPolda Jambi, Jumat (2/8/2024).
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan juga dituangkan lalu diaduk di dalam bak menggunakan deterjen.
Barang haram itu diperoleh dari pria berinisial AR (32), dengan barang bukti sabu seberat 3.983,825 gram atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi 19.847 butir atau 7.813,73 gram. Selain itu, AU (33) juga diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 11,848 gram dan pil ekstasi berjumlah 26 butir atau 10,311 gram.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Muh Ichsan Usman mengatakan bahwa pada Jumat (8/6/2024), pihaknya mendapatkan informasi mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung mengikuti mobil itu dan berhasil mengamankan para tersangka.
"Kami saat itu langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 4 bungkus atau 4 kilogram sabu dan pil ekstasi di dalam mobil tersebut," ujarnya.
Andi Ichsan menyebut bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional, mengingat kemasan barang yang terbungkus teh Cina. Barang bukti tersebut berasal dari Pekanbaru dan ditujukan untuk Palembang.
"Dilihat dari barang dan kemasannya, ini dari luar. Bungkusannya teh Cina dan barangnya dari Pekanbaru, melintas di Jambi dengan tujuan ke Palembang dan berhasil kami amankan," sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa apabila 1 gram sabu bernilai ekonomis Rp 1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis adalah Rp 5.194.374.900. Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi bernilai ekonomis Rp 250 ribu, maka total nilai barang bukti pil ekstasi secara ekonomis adalah Rp 4.968.250.000. Maka, total keseluruhan nilai ekonomis mencapai Rp 10.162.624.900.
Lebih lanjut, jika 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 19.978 jiwa. Bila direhabilitasi dengan biaya per orang sebesar Rp 4,5 juta, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Rp 89.901.000.000. Sedangkan, jika 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 19.873 jiwa, dan biaya rehabilitasi dengan biaya per orang sebesar Rp 4,5 juta adalah Rp 89.428.500.000. Total keseluruhan jiwa yang terselamatkan adalah 39.851 jiwa, dan total biaya rehabilitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mencapai Rp 179.329.500.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp 602.407.000.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Surabaya-Jakarta sepanjang Agustus 2024, Catat Tanggal Berangkatnya
Baca juga: Polres Merangin Ungkap Kasus Karhutla, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka
Baca juga: Dirreskrimsus Polda Jambi Sebut Tabung Gas Oplosan Berpotensi Meledak
Bapak-bapak di Jambi Tertangkap Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Warga |
![]() |
---|
Siapkan Lahan 5 Ha di Bagan Pete, Sekolah Rakyat Jambi Ditargetkan Selesai April 2026 |
![]() |
---|
Rute Baru Bus Listrik Trans Bahagia Kota Jambi, Terminal Rawasari ke Paal X |
![]() |
---|
Daftar 2 Nama Komisaris dan Direktur PT JII, Akan Jalankan BUMD Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Suhu Panas di Jambi Capai 34 Derajat, Prakiraan Cuaca Hari Ini Panas Terik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.