Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Sebut Tabung Gas Oplosan Berpotensi Meledak

Polisi menilai kegiatan pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo,

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Polisi press rilis kasus pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Polisi menilai kegiatan pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sangat berbahaya dan berpotensi meledak.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang mengatakan, lima pelaku yang melakukan penyulingan ini menggunakan alat manual yang sangat berbahaya.

"Dari sistemnya, mereka masih menggunakan cara manual, jadi jika mereka menghadapi kesulitan, mereka telah menyiapkan tong untuk mencegah meledak dan sebagainya," kata Bambang, Jumat (2/8/2024).

Dia menyebutkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 6 bulan, namun menurut polisi, aktivitas ini tidak menyebabkan kelangkaan tabung gas subsidi.

"Kami lihat masih berjalan normal. Nanti kami akan menanyakan kepada pihak Pertamina, tetapi dari pantauan kami selama ini, tidak ada kelangkaan," ungkapnya.

Bambang mengaku akan memeriksa Pertamina apakah ada perbedaan signifikan antara tabung gas oplosan dan tabung gas resmi.

"Kalau sekilas tidak ada perbedaan, karena tabungnya juga milik Pertamina, bukan tabung yang dibuat sendiri," ujarnya.

DS, pemilik gudang di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi, bersama 2 pekerja berinisial AM dan IR serta 2 pekerja anak, disangkakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf B dan C UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dan/atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap 4 orang pekerja dan 1 bos yang melakukan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ke non-subsidi 5 dan 12 kilogram berwarna merah muda.

Polisi menangkap DS, pemilik gudang di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi, 2 pekerja berinisial AM dan IR, serta 2 pekerja anak.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang menjelaskan, para pelaku sudah melakukan kegiatan ini selama 6 bulan lamanya dengan alat manual.

"Mereka mendistribusikan tabung gas LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram ini ke wilayah pinggiran Kota Jambi," kata Bambang, Jumat (2/8/2024).

Setidaknya polisi mengamankan 305 tabung LPG 3 kilogram, 80 tabung gas 12 kilogram, dan 55 tabung 5,5 kilogram.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang mengungkapkan, terbongkarnya penyulingan gas LPG ini berkat informasi dari masyarakat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan pada 6 Juni 2024 dan menemukan 5 pelaku sedang menyuling gas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved