Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Jambi
Dirreskrimsus Polda Jambi Sebut Tabung Gas Oplosan Berpotensi Meledak
Polisi menilai kegiatan pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo,
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Empat orang ini adalah pekerja, dua orang dewasa berinisial MA dan IR, serta dua pelaku anak sebagai pekerja," kata Bambang, Jumat (2/7/2024).
Selanjutnya, untuk dua orang pelaku anak telah dilakukan diversi.
Bambang menjelaskan, para pekerja ini melakukan penyulingan secara manual dengan peralatan seadanya. Mereka membeli tabung gas LPG 3 kilogram secara manual dan mengumpulkannya.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil Traga dan STNK yang digunakan untuk mendistribusikan tabung LPG yang sudah disuling," jelasnya.
Dia menambahkan, tabung gas LPG non-subsidi itu telah dipasarkan selama enam bulan terakhir, dengan harga jual di bawah harga pasaran, selisih Rp 1.000 - 2.000.
Polisi juga mengamankan 5 alat suntik, 3 buah besi pipa ukuran 5 centimeter, timbangan untuk mengukur gas LPG, kompor gas, dan drum besi.
"Kemudian satu paket segel warna kuning untuk meyakinkan pembeli, buku catatan barang, serta karet gas warna merah," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai keuntungan para pelaku penyulingan gas, polisi enggan menjelaskan karena khawatir angka keuntungan tersebut dapat memicu orang lain untuk mengikuti kegiatan ilegal ini.
"Kami tidak sebutkan untungnya, nanti ada yang mau ikut kegiatan seperti ini," sebut Bambang.
Baca juga: 6,5 Hektare Lahan di Batanghari Terbakar, Karhutla Terjadi di Rantau Puri dan Pasar Baru
Baca juga: Pengoplos Gas di Jambi Sudah 6 Bulan Beroperasi, Menyasar ke Pinggiran Kota Jambi
Baca juga: Breaking News - Polda Jambi Tangkap Pengoplos Gas Subsidi ke Nonsubsidi di Alam Barajo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.