Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Jambi
Pengoplos Gas di Jambi Sudah 6 Bulan Beroperasi, Menyasar ke Pinggiran Kota Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 4 orang pekerja dan 1 bos yang melakukan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ke non-subsidi 5 dan 12
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 4 orang pekerja dan 1 bos yang melakukan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ke non-subsidi 5 dan 12 kilogram berwarna merah muda.
Polisi menangkap DS, pemilik gudang di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi, serta 2 pekerja berinisial AM dan IR dan 2 pekerja anak.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang menjelaskan, para pelaku sudah melakukan kegiatan ini selama 6 bulan lamanya dengan alat manual.
"Mereka mendistribusikan tabung gas LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram ini ke wilayah pinggiran Kota Jambi dengan harga jual yang selisih seribu hingga dua ribu rupiah dari harga normal," kata Bambang, Jumat (2/8/2024).
Gas tersebut didistribusikan menggunakan mobil pikap traga yang kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi mengamankan 305 tabung LPG 3 kilogram, 80 tabung gas 12 kilogram, dan 55 tabung 5,5 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang mengungkapkan bahwa terbongkarnya penyulingan gas LPG ini berkat informasi dari masyarakat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan pada 6 Juni 2024 dan menemukan 5 pelaku sedang menyuling gas.
"Empat orang ini adalah pekerja, dua orang dewasa berinisial MA dan IR, serta dua pelaku anak sebagai pekerja," kata Bambang, Jumat (2/7/2024).
Selanjutnya, untuk dua orang pelaku anak telah dilakukan diversi.
Bambang menjelaskan, para pekerja ini melakukan penyulingan secara manual dengan peralatan seadanya. Mereka membeli tabung gas LPG 3 kilogram secara manual dan mengumpulkannya.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil Traga dan STNK yang digunakan untuk mendistribusikan tabung LPG yang sudah disuling," jelasnya.
Dia menambahkan, tabung gas LPG non-subsidi itu telah dipasarkan selama enam bulan terakhir, dengan harga jual di bawah harga pasaran, selisih Rp 1.000 - 2.000.
Polisi juga mengamankan 5 alat suntik, 3 buah besi pipa ukuran 5 centimeter, timbangan untuk mengukur gas LPG, kompor gas, dan drum besi.
"Kemudian satu paket segel warna kuning untuk meyakinkan pembeli, buku catatan barang, serta karet gas warna merah," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.