Bos Aksesoris di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya, Sempat Diracun 2 Kali-Data Dipakai untuk Pinjol
Sakit hati dan merasa kurang dinafkahi, istri dan anak seorang pengusaha aksesoris di Bekasi menghabisi suami sekaligus sang ayah.
TRIBUNJAMBI.COM - Sakit hati dan merasa kurang dinafkahi, istri dan anak seorang pengusaha aksesoris di Bekasi menghabisi suami sekaligus sang ayah.
Pria berinisial AS (43) tewas di tangan istri dan anaknya di rumah yang berlokasi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
AS dibunuh oleh istrinya, Juhariah (45); anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani (22); dan Hagistko Pramada (22) yang merupakan pacar anaknya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kombes Twedi, pada Senin (22/7) dikutip dari Warta Kota.
Kombes Twedi mengatakan ketiga tersangka telah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: Respon Keluarga Vina Soal Pengakuan Dede Terkait Kesaksian Palsu yang Diduga Diarahkan Iptu Rudiana
Baca juga: Truk Batu Bara Harus Menyesuaikan, Jembatan Sarolangun Sedang Diperbaiki
Menurut penjelasannya, pembunuhan telah direncanakan dua minggu sebelum korban tewas.
"Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban, ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni, Namun, tidak berhasil," ujarnya.
Korban Sempat Diracun 2 Kali
Ketiga tersangka disebut telah dua kali melakukan percobaan pembunuhan kepada AS dua kali, dengan racun pada Juni 2024.
Kombes Twedi mengatakan percobaan pertama para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan sabun cuci cair ke dalam minuman susu soda dan minuman ringan. Namun, upaya ini gagal.
Kemudian pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan yang sama tersebut, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.
“Pada hari yang sama, pelaku HP (Hagistko Pramada) mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA (Silvia Nur Alfiani); dan dan J (Juhariah)," ucapnya dikutip dari laman Humas Polri.
"Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda."
Korban Tewas Dicekik dan Dianiaya
Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Rute Gorontalo-Kendari sepanjang Bulan Agustus 2024 |
![]() |
---|
Head to Head Pilkada Tanjab Timur dan 'Pertarungan Internal' PAN di Pesisir Jambi |
![]() |
---|
Respon Keluarga Vina Soal Pengakuan Dede Terkait Kesaksian Palsu yang Diduga Diarahkan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Truk Batu Bara Harus Menyesuaikan, Jembatan Sarolangun Sedang Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.