Batu Bara di Jambi
Truk Batu Bara Harus Menyesuaikan, Jembatan Sarolangun Sedang Diperbaiki
Truk pengangkut batu bara diminta menyesuaikan saat melintasi Jembatan Sarolangun saat ini dalam perbaikan.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
SAROLANGUN, TRIBUN - Truk pengangkut batu bara diminta menyesuaikan saat melintasi Jembatan Sarolangun saat ini dalam perbaikan.
Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri menyampaikan permintaan bagi kendaraan bermuatan itu jika melintas dalam Kota Sarolangun.
Terkait perbaikan itu pihaknya telah menjalin koordinasi dengan pihak terkait.
"Kami sudah koordinasikan juga, ini memang lagi ada perbaikan yang dilakukan, memang kondisi jembatannya perlu ada perbaikan," kata Bachril Bakri, Selasa (23/7).
Ia juga mengakui dengan kondisi perbaikan jembatan terjadi hambatan lalu lintas di wilayah Kota Sarolangun.
Sehingga dia meminta kepada angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang melakukan penyesuaian kelita melintas.
"Memang sedikit akan mengganggu transportasi, untuk batu bara saya pikir bisa menyesuaikan lah dengan kemampuan jembatan yang ada. Jangan bertumpuk," tutupnya.
Baca juga: Jembatan Sarolangun dalam Perbaikan, Pj Bupati Minta Truk Batubara Sesuaikan Saat Melintas
Baca juga: Pembatasan Mobil Barang di Jembatan Aurduri I Lintas Timur Jambi, Ini Jam Operasionalnya
Permbatasan juga dilakukan bagi kendaraan yang melintas di Jembatan Aur Duri 1 per tanggal 22 Juli 2024. Penyesuaian yang dimumkan Dirlantas Polda Jambi untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyampaikan waktu pembatasan itu antaranya, mulai pukul 06.00 s/d 09.00 WIB.
Kemudian pada sore mulai pukul 16.00 s/d 19.00 WIB.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi yakni mobil barang dengan Jumlah berat diatas 8 Ton: Kendaraan dengan berat total melebihi 8 ton tidak diperbolehkan melintas selama waktu pembatasan.
Kemudian, mobil barang dengan Sumbu 3 atau Lebih: kendaraan yang memiliki tiga sumbu atau lebih dilarang melintasi jembatan pada jam-jam pembatasan.
Selanjutnya, mobil barang dengan kereta tempelan: Kendaraan yang menggunakan kereta tempelan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.
Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan: kendaraan dengan kereta gandengan tidak diperbolehkan melintasi jembatan selama waktu pembatasan.
Mobil Barang yang Digunakan untuk Pengangkutan Hasil Galian (Tanah, Pasir, Batu), Hasil Tambang, Bahan Bangunan & Perkebunan: Semua jenis kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, bahan bangunan, dan hasil perkebunan termasuk dalam pembatasan ini.
Baca juga: Heboh Wanita Berjaket Putih Lompat ke Jembatan, Aksinya Digagalkan Warga Viral
Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi via WhatsApp di nomor: 0853-60-555-222.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.