Berita Batanghari

KPU Batanghari Tunggu Berkas LHKPN Anggota DPRD Terpilih

KPU Batanghari menunggu berkas administratif Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota DPRD Kabupaten

Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan bahwa jika ada anggota DPRD Batanghari terpilih pada pemilu yang tidak menyerahkan LHKPN-nya, maka anggota DPRD terpilih tersebut terancam tidak bisa dilantik. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari saat ini masih menunggu berkas administratif Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota DPRD Kabupaten Batanghari terpilih.

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh, mengatakan bahwa jika ada anggota DPRD Batanghari terpilih pada pemilu yang tidak menyerahkan LHKPN-nya, maka anggota DPRD terpilih tersebut terancam tidak bisa dilantik.

"Kalau misalnya tidak menyampaikan sama sekali, maka konsekuensinya tidak akan dilantik," kata Nuh pada Selasa, (23/7/2024).

Diketahui, proses administrasi penyerahan LHKPN di KPU Batanghari berakhir pada 8 Agustus 2024.

"Pelantikan DPRD dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus, artinya sesuai dengan aturan, 21 hari sebelum pelantikan harus sudah menyerahkan LHKPN yang artinya paling lambat kami terima pada tanggal 8 Agustus," jelas Nuh.

Ia menambahkan bahwa seluruh calon DPRD Kabupaten Batanghari yang terpilih pada pemilihan umum telah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK.

"Saat ini masih menunggu antrian di KPK," ujarnya.

Baca juga: KPU Batanghari Masih Tunggu LHKPN Calon Terpilih DPRD Kabupaten Batanghari

Baca juga: ASN Tanjabbar yang Tak Lapor LHKPN Terancam Tidak Dibayar TPP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved