Berita Tanjabbar
ASN Tanjabbar yang Tak Lapor LHKPN Terancam Tidak Dibayar TPP
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjabbar wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjabbar wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
ASN yang wajib LHKPN di antaranya, kepala perangkat daerah, bendahara, PPTK, PPKOM, dan pejabat yang menangani pengeluaran keuangan negara.
Batas waktu yang diberikan untuk melaporkan LHKPN adalah 31 Maret setiap tahun. Jika ASN tersebut tidak melaporkan, maka terancam tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Inspektur Tanjabbar, Encep Jarkasih, menyebut per 31 Maret 2024, sudah 100 persen ASN di Tanjabbar yang wajib melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah kita pantau di aplikasi KPK, ASN di Tanjabbar sudah 100 persen melaporkan LHKPN," ujarnya, Senin (22/7/2024).
Dirinya berharap, ke depannya ada perluasan ASN yang melaporkan LHKPN, karena saat ini yang diwajibkan melaporkan oleh KPK melalui kepala daerah yang sudah ditetapkan di Kabupaten Tanjabbar di antaranya, kepala perangkat daerah, bendahara, PPTK, PPKOM, dan pejabat yang menangani pengeluaran keuangan.
"Ke depannya mungkin kita perluas lagi, kita masih menerima masukan dari pihak lain siapa saja, sekiranya ini kan upaya kita pencegahan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Salah satu cara mencegah tindak pidana korupsi adalah dengan melaporkan LHKPN saat menjabat dan akhir jabatan, dan secara periodik dilaporkan oleh perangkat daerah yang telah ditetapkan oleh surat keputusan kepala daerah.
Dirinya menyebut, secara periodik LHKPN rutin dilaporkan, batas maksimalnya itu 31 Maret setiap tahun, kemudian bagi pejabat tertentu saat menjabat atau di akhir jabatannya.
Baca juga: Korupsi Rp 310 Miliar Bareng Mantan Dirut Bank Jambi, LD Ditangkap di Bali, Setahun Buronan
Baca juga: Dukung Program BBM Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Sosialisasi QR Code Pertalite di Sumbagsel
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Bitung-Kendari Agustus 2024, Cek Rute Transit dan Harga Tiketnya
Safari Subuh di Masjid Al Anwar, Bupati Ajak Warga Perkuat Nilai Religius |
![]() |
---|
Bupati Tanjabbar Imbau Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara Renungan dan Ulang Janji Pramuka |
![]() |
---|
Baru Pertama Kali Terjadi, Hujan Es Rusak Rumah Warga Sungai Nibung Tanjabbar |
![]() |
---|
Bupati Tanjabbar Jambi Salurkan Bantuan untuk Warga Sungai Nibung yang Terdampak Hujan Es |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.