Buron Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap

Korupsi Rp 310 Miliar Bareng Mantan Dirut Bank Jambi, LD Ditangkap di Bali, Setahun Buronan

Leo Darwin alias LD, buronan kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi ditangkap di Bali. LD merupakan tersangka kasus gagal bayar medium term note (MTN)

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Ilustrasi buronan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Leo Darwin alias LD, buronan kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi ditangkap di Bali.

LD merupakan tersangka kasus gagal bayar medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2019.

LD merupakan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia).

Selain LD, kasus ini juga menyeret Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon; dan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial LD.

Kemudian, Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas 2014-2019 berinisial DS, dan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019 berinisial AI.

Ketiganya selain LD sudah menjalani vonis tingkat I dan II.

Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM SINABUNG Rute Bitung-Baubau Agustus 2024, Harga Tiket Bervariasi

Baca juga: Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS 2024, Donald Trump: Tidak Layak Mencalonkan Diri

Buronan Ditangkap

Dikutip dari laman Kompas.com, LD ditangkap Tim Penangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (19/7/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah.

Namun tidak dibeberkan dimana alamat lengkap persembunyian LD di Bali.

"Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/7/2024).

Eka mengatakan, penangkapan LD ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Setelah diperiksa, LD langsung diterbangkan ke Jambi dikawal oleh tim Tabur dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka LD akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi," kata dia.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Rute Bitung-Lombok Periode 1-29 Agustus 2024, Cek Harga Tiketnya

Vonis 3 Terdakwa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved