Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Dugaan Korupsi Bahan Kimia Penjernih Air, Dirtek Perumda Tirta Mayang Ditahan Kejari

Tiga tersangka, termasuk pejabat Perumda Tirta Mayang, ditahan Kejari Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KORUPSI-Tiga tersangka, termasuk pejabat Perumda Tirta Mayang, ditahan Kejari Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air yang merugikan negara Rp4,4 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang, MK mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jambi.

MK yang menjabat sebagai Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang priode 2021-2026 ini turut menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air.

Selain dia, HT selaku Meneger Pengadaan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dan RW Kepala Cabang PT Definite Hur of Solutions (DHS) juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil perhitungan, diketahui kerugian negara dari kasus dugaaan korupsi bahan kimia di Perumda Tirta Mayang ini mencapai Rp4,4 miliar.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin mengatakan bahwa saat ini pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dilakukan oleh penyidik Polresta Jambi ke Kejari Jambi.

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka serta penelitian barang bukti, ketiganya langsung dilakukan penahanan," ujarnya.

Para tersangka tersebut diketahui akan ditahan selama 20 hari, mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026 di Lapas Klas I B Jambi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan sebagai penjernih air baku Sungai Batanghari.

Kegiatan tersebut dianggarkan dalam RKAP Perumda Tirta Mayang mulai dari tahun 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam prosesnya, PT DHS memenangkan proyek tersebut dengan total nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar," katq Afriadi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Identitas 3 Tersangka Korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi, Rugikan Negara Rp4,4 M

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved