Buron Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap

Korupsi Rp 310 Miliar Bareng Mantan Dirut Bank Jambi, LD Ditangkap di Bali, Setahun Buronan

Leo Darwin alias LD, buronan kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi ditangkap di Bali. LD merupakan tersangka kasus gagal bayar medium term note (MTN)

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Ilustrasi buronan 

3 orang yang terjerat kasus gagal bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, sudah divonis.

Di tingkat pertama yakni PN Jambi, hakim menjatuhkan divonis 10 tahun penjara untuk Yunsak El Halcon. Hukuman ini diperberat di tingkat banding yakni menjadi 13 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jambi juga perberat hukuman terhadap mantan Dirut PT MNC Sekuritas Dadang Suryanto, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi, hakim hanya menguatkan putusan tingkat pertama, yakni tetap 13 tahun penjara.

Kronologi Kasus

kasus itu bermula pada 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Padahal faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.

Baca juga: Pilbup Kerinci - 4 Balon Bupati Belum Tentukan Wakil, Parpol Wajib Koalisi

Baca juga: Jamaah Islamiah Membubarkan Diri, Dulu JI Dikaitkan dengan Aksi Teror Bom Bali

Dalam bertindak selaku arranger, PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi.

Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jika Abdul Rahman jadi Wali Kota Jambi, Warga Pakuan Baru Minta Diperhatikan

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Rute Bitung-Baubau sepanjang Agustus 2024

Baca juga: Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS 2024, Donald Trump: Tidak Layak Mencalonkan Diri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved