Berita Jambi
PSK di Payo Sigadung yang Terjaring Razia Satpol PP Dipulangkan ke Daerah Asal
Belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan Satpol PP Kota Jambi dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke daerah asal mereka.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan Satpol PP Kota Jambi dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke daerah asal mereka.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi, Ahmad Fikri Aiman, menjelaskan bahwa proses pemulangan masih menunggu koordinasi dengan Sentra Alyatama Kemensos Jambi.
“Insya Allah dalam beberapa waktu dekat ini dipulangkan,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Fikri menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Alyatama terkait kepulangan para PSK tersebut.
“Nanti mereka diserahkan ke Sentra masing-masing perwakilan tiap daerah asal. Baru dikembalikan ke kampung asal mereka,” terangnya.
Meskipun dipulangkan melalui Sentra Alyatama, Fikri menegaskan bahwa para PSK akan tetap mendapatkan pendampingan dari tim Kemensos, termasuk bantuan modal usaha.
“Selain itu juga akan diberikan bantuan,” timpalnya.
Sebelumnya, para PSK yang diamankan telah menjalani berbagai tahapan skrining dan pembinaan, termasuk pemeriksaan kesehatan, pemahaman jasmani rohani, kesehatan kewanitaan, narkoba, psikologi, dan pendekatan agama.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Alyatama di Jawa Barat untuk memulangkan sejumlah PSK yang berasal dari sana.
“Kemungkinan mereka akan dipulangkan. Namun tidak hanya dipulangkan, mereka juga akan mendapatkan modal usaha,” terangnya.
Modal usaha ini, imbuhnya, merupakan program dari Kementerian Sosial agar para PSK bisa terlepas dari pekerjaan mereka sebelumnya dan memulai hidup baru.
Pendalaman Kasus dan Temuan HIV/AIDS
Pasca penggerebekan di Lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk), Satpol PP Kota Jambi terus melakukan pendalaman terkait kasus prostitusi di lokasi tersebut.
Berdasarkan Perda nomor 02 tahun 2014 tentang prostitusi, penyidik Satpol PP Kota Jambi berusaha menemukan tersangka dalam praktik prostitusi tersebut.
“PSK yang kita amankan saat ini masih dalam pembinaan di Dinas Sosial. Kami tetap mendalami untuk menemukan tersangka, terutama mucikari,” kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Rabu (17/7/2024).
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.