Berita Kota Jambi
BPPRD Kota Jambi Turunkan Mobil Pelayanan, Percepat Pembayaran PBB hingga 30 September 2024
Untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPPRD Kota Jambi menurunkan mobil pelayanan ke tengah masyarakat setiap ha
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPPRD Kota Jambi menurunkan mobil pelayanan ke tengah masyarakat setiap hari.
Pemerintah Kota Jambi kini memiliki enam mobil pelayanan yang siap memfasilitasi masyarakat dalam membayar PBB.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, mengatakan bahwa mobil-mobil tersebut akan turun ke lapangan hingga batas akhir pembayaran PBB pada 30 September 2024.
"Akan kita turunkan hingga batas akhir pembayaran PBB 30 September 2024," ujarnya pada Senin (22/7/2024).
Mobil pelayanan ini akan hadir di berbagai lokasi, termasuk pusat perbelanjaan dan area keramaian, serta sesuai dengan permintaan camat dan lurah.
Tingkat kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar PBB cukup tinggi. Nella Ervina menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2024 baru didistribusikan selama dua bulan, namun tingkat penerimaan pajaknya sudah mencapai hampir 40 persen dari target.
"Penerimaan pajak dari PBB sudah hampir 40 persen dari target," jelasnya.
Selama tiga tahun terakhir, tingkat penerimaan pajak PBB di Kota Jambi selalu tinggi, dengan angka di atas 80 persen. Tahun ini, pihaknya optimis akan mencapai hasil yang sama seperti tahun lalu.
Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan 190.000 SPPT PBB yang didistribusikan sejak Mei 2024. Penjadwalan distribusi SPPT PBB disesuaikan dengan momen-momen penting seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan tahun ajaran baru.
"Kami sudah memperhitungkan waktu terbaik untuk pembayaran dengan memperhatikan hari besar dan masuk sekolah. Mei adalah waktu yang paling tepat," tambah Nella.
Pembayaran SPPT PBB harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2024.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Merangin
Baca juga: Batas Waktu Pengembalian Habis, Temuan BPK yang Disetor Pemkab Tebo Baru 35 Persen
Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla di Jambi Naik, Sekda Minta Kabupaten Lain Segera Menyusul
| Kota Jambi Ajukan 322 Formasi CASN ke Kemenpan-RB, Tidak Ada Formasi Guru |
|
|---|
| TPS di Jalan Protokol dan Jalan Lintas Kota Jambi Akan Ditutup Bertahap |
|
|---|
| Kota Jambi Matangkan Persiapan Tuan Rumah MTQ 2026, Penginapan Didata |
|
|---|
| Zona Merah 5.000 Bidang Tanah di Kota Baru, Pemkot Jambi Bentuk Tim Kecil |
|
|---|
| Kebakaran Laundry di Alam Barajo Diduga Akibat Kebocoran Gas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pengelola-Pajak-dan-Retribusi-Daerah-BPPRD-Kota-Jambi-Nella-Ervina.jpg)