Korupsi Cetak Sawah di Merangin

Peran 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pasca Cetak Sawah Merangin, Pihak Dinas dan Penyedia

Peran 3 tersangka pada kasus bansos pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin, Jambi. Kasi intelejen Kajari Merangin Arie Pratama mengatakan, penetapan

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Frengky Widarta
Kejaksaan Negeri Merangin Jambi 

Bansos cetak sawah di Merangin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Peran 3 tersangka pada kasus bansos pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin, Jambi.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Merangin Jambi menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial (Bansos) pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015-2017.

Kasi intelejen Kajari Merangin Arie Pratama mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (18/7/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kajari Merangin melakukan penyidikan.

"Kemarin kami telah menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi bantuan sosial pasca cetak sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015-2017," kata Arie Pratama.

Baca juga: Mantan Pegawai di Dinas Pertanian Merangin Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah

Baca juga: Perceraian Bergulir, Kimberly Ryder Kembali Syuting setelah Punya Anak: Perlu Cari Duit untuk Mereka

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial ZA, GM dan ZW, ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas kelas II Bangko," tambahnya.

Arie Pratama menjelaskan, peran dari ketiga tersangka ini, inisial ZA merupakan mantan Kepala Bidang Prasana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, kemudian peran dari inisial GM dan inisial ZW sebagai penyedia Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) diantaranya penyediaan pupuk, bibit dan penyediaan pestisida.

"Ketiga tersangka ini kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," jelas Arie Pratama saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya.

Untuk kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan 3 tersangka ini, telah dilakukan penghitungan oleh BPKP perwakilan Jambi, telah ditemukan kerugian sebesar 1.489.597.500.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka ini untuk pengembangan lebih lanjut dari kasus ini, dari hasil pemeriksaan tersangka ini nanti jika ditemukan bukti baru, bisa saja kami tetapkan tersangka baru lagi," ungkap Arie Pratama.

"Kalau memang ada alat bukti yang cukup, untuk ada tersangka baru nanti akan kami informasikan lagi kepada masyarakat," tambah Arie Pratama. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jokowi Lantik 3 Wamen, Politisi PDI Perjuangan Sebut Buang-buang Anggaran Kementerian Saja

Baca juga: Prediksi Skor Thailand U-19 vs Singapura U-19, Cek Head to Head dan Starting XI, Kick off 19.00 WIB

Baca juga: Prediksi Skor Nottingham Forest vs Sunderland : Berita Tim dan Starting XI, Kick off 00.00 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved