Korupsi Cetak Sawah di Merangin
Mantan Pegawai di Dinas Pertanian Merangin Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasca Cetak Sawah
Kejaksaan Negeri Merangin Jambi menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial (Bansos) pasca cetak sawah Merangin
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Kasus korupsi di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejaksaan Negeri Merangin Jambi menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial (Bansos) pasca cetak sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015-2017.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merangin telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap pelaku, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat serta memeriksa para saksi terkait, Kejaksaan Negeri Merangin dalam hal ini penyidik melakukan penahanan terhadap 3 tersangka berinisial ZA, GM dan ZW dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2015-2017.
Inisial ZA merupakan mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, sementara inisial GM dan ZW merupakan penyedia Saprodi pada kegiatan itu.
Baca juga: Breaking News - Kejari Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah 2015-2017
Baca juga: Puncak Jaya Memanas Pasca 3 KKB Papua Ditembak, Warga Mengungsi
Dalam praktek penggunaan anggaran bansos itu, banyak terjadi penyimpangan seperti, bantuan Saprodi tidak tepat jumlah, sesuai dengan SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani, dan dari kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi kepada penyedia yang telah ditentukan.
Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian 1,4 miliar.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kasus ini, semantara Kejaksaan Negeri Merangin menahan 3 tersangka, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya guna mencari adanya dugaan tersangka baru. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AC Milan Bergabung dalam Daftar Panjang Pelamar Bek Atletico Madrid, Mario Hermoso
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Dali Wassink, Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jalan hingga Alami Luka Serius
Baca juga: Breaking News - Kejari Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah 2015-2017
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.