Berita Jambi

Simpan 550 Gram Sabu di Speaker, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Hotel

pria berinisial ER (21), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di salah satu hotel di Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
PEMUDA DIAMANKAN - Seoang pemuda asal Kota Jambi yang akan bertransaksi narkoba diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi dari sebuah hotel dengan barang bukti sabu seberat 550 gram yang disimpan dalam paket speaker, Minggu (7/7). 

Sabu.

JAMBI, TRIBUN - Seorang pria berinisial ER (21), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di salah satu hotel di Kota Jambi, Minggu (7/7).

Disana polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram.

Sebanyak 550 gram sabu itu disimpan di dalam paket speaker.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan tentang transaksi narkotika di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Polisi langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 08.00 WIB anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

"Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut tidak ada ditemukan barang bukti narkotika," katanya, Kamis (18/7).

Deddy menjelaskan, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, ditemukan bahwa ia disuruh seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis shabu yang dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.

"Saat diinterogasi, ER mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput narkotika jenis shabu yang dikirim melalui paket travel Jambi, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi bersama pelaku menuju Loket travel tersebut dan mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K," jelasnya.

Saat dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam dan didalam speaker tersebut terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.

"ER mengakui bahwa benar paket yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K dan tujuannya adalah untuk diedarkan lagi kepada pembeli," jelas Deddy.

Dari pengakuan ER pada polisi, ia mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali transaksi dan pelaku sudah empat kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel.

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (fan)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 30 Warga Sarolangun Terafiliasi Jaringan Radikal NII, Kesbangpol Lakukan Upaya Penertiban

Baca juga: PSK Terjaring Razia di Eks Lokalisasi Payo Sigadung ada yang Terinfeksi HIV

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 31, Konsumerisme

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Kamis 18 Juli 2024, KKFDOUU3GCJP, VAJWEZAC7WCZ

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved