Berita Jambi

Polda Jambi Musnahkan Sabu yang Dibawa Oknum PNS Asal Riau

Narkoba jenis sabu sebesar 4 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024).

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Narkoba jenis sabu sebesar 4 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Narkoba jenis sabu sebesar 4 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024).


Selain 4 kilogram sabu itu, polisi juga memusnahkan ada beberapa barang bukti lain sabu 66,314 gram. 


Barang haram 4 kilogram tersebut, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi yang menyeret PNS asal provinsi Riau pada Juni 2024 lalu.


Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengatakan, sebelum melakukan pemusnahan kita telah menimbang dan menyisihkan untuk dipersidangan. 


 "Untuk yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 4 kilogram sabu," kata Andi Ichsan saat konfrensi pers di Mapolda Jambi. 


Dia menyebut, dari kilogram sabu itu bila dirupiahkan jika senilai Rp 1.300.000 berarti total ekonomis mencapai Rp 5.293. Total jiwa yang diselamatkan apa bila 1 gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang diselamatkan 20.300.060 jiwa manusia.

“Ini sagat luar biasa, apabila barang ini sampai pada masyarakat kerugian sangat luar biasa pada masyarakat khususnya di wilayah Polda Jambi," sebutnya. 


Maka terselamatkan pula dana negara biaya sebesar Rp. 91,6 miliar. Satu manusia direhabilitasi menghabiskan 4 juta rupiah.


Andi menambahkan, barang bukti 4 kilogram ini dari satu laporan kepolisian dengan jumlah 5 orang tersangka.


 "Ya ini salah satunya ( PNS Riau)," ujarnya.


Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dicampurkan dengan diterjen lalu diaduk-aduk di dalam ember disaksikan jaksa.


Sebelum dilarutkan, dokter polisi terlebih dahulu telah tes uji dengan alat ukur barang bukti sabu benar bahwa barang tersebut positif narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Pengawai Negeri Sipil Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) Riau berinisial RY terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis sabu dengan sang pacar yang merupakan pemandu karoke sebanyak 4 kilogram. 


 YR diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintasi jalan lintas Timur KM 62 desa Suko Awin Jaya Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi menggunakan mobil pribadi. 


Pegawai negeri itu tidak sendiri saat mengirim barang haram itu, YR ditemani oleh dua orang teman berinisial MS pekerja swasta dan NL yang bekerja sebagai pemandu karaoke atau ladies karoke.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved