Berita Jambi

Polda Jambi Musnahkan Sabu yang Dibawa Oknum PNS Asal Riau

Narkoba jenis sabu sebesar 4 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024).

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Narkoba jenis sabu sebesar 4 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024). 


 Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan, sabu yang dibawa oleh 3 orang kurir narkoba itu diduga berasal dari Aceh hendak diantar ke Lampung menggunakan mobil pribadi. 


 "Untuk YR warga Pekanbaru Riau PNS, MS Pekanbaru Riau pekerja swasta dan NL Banten bekerja sebagai LC," kata Ernesto, Selasa (11/6/2024). 


 Ernesto menjelaskan, YR berperan sebagai kurir yang mengambil sabu yang dibungkus teh cina dari Aceh itu, YR melibatkan NL karena menjalin hubungan pacaran dengan pemandu karaoke meski telah memiliki istri.


 "YR ini ASN yang bekerja di Provinsi Riau kerjanya di Imigrasi, kemudian dia sudah punya istri dan dia pacaran dengan LC ada juga cerita-cerita asmaranya disini sehingga dia menjadi penjual narkoba," jelasnya. 


 Polisi tak sampai mengamankan 3 orang itu saja, pengembangan yang dilakukan oleh tim dari Polda Jambi hingga menemukan fakta baru. Dari pengembangan, polisi menemukan tujuan barang haram seberat 4 kilogram itu akan berlabu. 


 "Terakhir dikembangkan ternyata di Lampung dapatlah laki-laki berinisial MM dan NM pekerjaan swasta," ungkapnya.


 Peran kedua orang ini juga bukan main-main, NM memerintah MM dari Aceh untuk memantau pergerakan sabu-sabu hingga sampai ke Lampung. Namun, keduanya berhasil diamankan di Lampung. 


 "Dari pengembangan ini, kami masih mengejar ada dua, satu inisial S berlokasi di Pekanbaru dan satu lagi di Aceh," sebut Ernesto. 


Alhasil, polisi mengamankan 5 orang tersangka di Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung dengan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram. 


 Ernesto memastikan, pengembangan sabu ber bungkus teh cina seberat 4 kilogram itu tidak akan berhenti sampai disini. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: VIRAL Postingan Kiky Saputri, Aparat Diduga Bekingi Basecamp Narkoba, Polda Jambi Telusuri

Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Gelar Operasi Patuh Siginjai 2024 Besok, Ini Sasarannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved