Berita Jambi

Pemuda Ditangkap Polisi di Hotel, Temukan Sabu 550 Gram Disimpan di Dalam Speaker

Pria berinisial ER (21) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di hotel di Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Pemuda Ditangkap Polisi di Hotel, Temukan Sabu 550 Gram Disimpan Dalam Speaker 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pria berinisial ER (21) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di salah satu hotel di Kota Jambi, pada Minggu (7/7/2024).

Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram yang disimpan didalam paket speaker 550 gram sabu.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi narkotika di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Polisi langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 08.00 WIB anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

"Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut tidak ada ditemukan barang bukti narkotika," katanya, Kamis (18/7/2024).

Deddy menjelaskan, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, ditemukan bahwa ia disuruh seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis shabu yang dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.

"Saat diinterogasi, ER mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput narkotika jenis shabu yang dikirim melalui paket travel Jambi, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi bersama pelaku menuju Loket travel tersebut dan mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K," jelasnya.

Baca juga: Kapolres Sarolangun Musnahkan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu dengan Cara Diblender

Baca juga: BNN Tes Urine ASN Pemprov Jambi, Al Haris: Guna Wujudkan SDM Unggul dan Bebas Narkoba

Saat dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam dan didalam speaker tersebut terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.

"ER mengakui bahwa benar paket yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K dan tujuannya adalah untuk diedarkan lagi kepada pembeli," jelas Deddy.

Dari pengakuan ER pada polisi, ia mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali transaksi dan pelaku sudah empat kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel.

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved