Berita Tanjab Barat

Kesbangpol Ungkap 4 ASN Tanjabbar Jambi Terafiliasi Jaringan NII, Begini Langkah Pemerintah

Kesbangpol Tanjabbar mengungkapkan ada 4 orang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang terafiliasi jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Penulis: Sopianto | Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ilustrasi. Densus 88 Antiteror menemukan 4 orang ASN di Tanjabbar yang terafiliasi dengan NII, dan temuan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah setempat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanjabbar mengungkapkan ada 4 orang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang terafiliasi jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Kesbangpol mendapatkan informasi itu dari Densus 88 Antiteror.

Keempatnya diidentifikasi bertugas pada salah satu instasi di Pemkab Tanjabbar, Jambi.

"Terdiri dari 3 orang laki-laki, 1 orang perempuan," ujar Dianda, Kepala Badan Kesbangpol Tanjabbar, Kamis.

NII merupakan organisasi terlarang di Indonesia, yang ditumpaskan gerakannya di masa pemerintahan Soekarno.

Tapi hingga kini NII tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

Pemerintah setempat kini melakukan pendekatan secara persuasif pada yang bersangkutan, agar tidak lagi menganut paham radikal tersebut.

"Kami sedang proses melakukan pendekatan persuasif," ungkap Dianda, pada Kamis (18/7/2024).

Ia mengimbau masyarakat Tanjung Jabung Barat, apabila menemukan aliran yang dinilai tak wajar di lingkungan setempat, agar menyampaikannya ke pihak berwajib.

Beberapa waktu lalu, terkait dengan NII, dikaitkan juga dengan Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Pondok pesantren tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan NII.

Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid, saat itu menyebut Ponpes Al Zaytun tidak bisa dijerat pasal terkait tindak pidana terorisme.

Hal ini lantaran Negara Islam Indonesia tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, menurutnya, meski ada keterkaitan historis Al Zaytun dan NII, ponpes itu tidak bisa serta merta bisa dijerat UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," kata Nurwakhid, Juli tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved