WAWANCARA EKSKLUSIF

Dari Judi Online hingga Aplikasi MiChat, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, Seri i

ANGGOTA Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tio Aliansyah, berkunjung Provinsi Jambi, Rabu (17/7).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah (kiri), bersama Pemimpin Redaksi Tribun Jambi, Yoso Muliawan, saat wawancara di Studio Tribunjambi.com, Rabu (17/7). 

Bisa berbagi pengalaman ketika bertemu dengan penyelenggara yang dilaporkan ke DKPP, tapi ternyata kenal, senior atau junior?.

Kita bekerja profesional. Artinya kan kita tidak mengada-ada, laporan masuk dilakukan verifikasi, kemudian lengkap, kita sidang pemeriksaan.

Kalau mau bicara anggota KPU itu kan semua teman semua, dekat semua.

Tapi kita periksa saja sesuai apa yang menjadi pokok aduan. Tinggal mereka menjawab sesuai dengan apa yang didalilkan, jadi kita periksa, kita gali termasuk teman-teman, adik-adik.

Yang paling sering kita lakukan, selain corebisnis itu tadi, kita melakukan sosialisasi, sosialisasi kepada teman-teman penyelenggara di daerah, KPU, Bawaslu di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten bahkan sampai tingkat PPK kita lakukan sosialisasi itu dalam kesempatan melakukan sidang pemeriksaan di daerah, melakukan pendidikan etik kepada semua jajaran penyelenggara pemilu.

Berarti saat ini DKPP bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan?

Itu yang lebih baik. Menurut saya, DKPP harus hadir di tengah tengah penyelenggara pemilu. Karena secara gestur itu juga akan menjadi alarm warning buat penyelenggara ketika DKPP hadir ke daerah berada di provinsi, berada di kabupaten.

Jadi sosialisasi dalam setiap kesempatan, tapi yang paling utama adalah menjalankan corebisnisnya, pemeriksaan, pengaduan dan memberi sanksi.

Baru baru yang booming ada Ketua KPU RI yang terkena kasus asusila, apakah ini menjadi hal terberat selama bertugas sebagai DKPP.

Kita kan menjalankan itu tidak sendiri, bersama-sama, yang pasti sangat hati-hati dalam memutuskan perkara dan memberikan sanksi, kepada siapa pun, ya, kepada Bawaslu, KPU di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam proses pemeriksaan, mungkin banyak yang menghubungi, meminta agar meringankan putusan atau tidak divonis.

Enggak boleh, kalau saya kenal, saya malah marah, enggak boleh. Makanya saya ingatkan kalau mau bertemu saya itu ketika tidak ada perkara, ketika tidak diadukan, silakan datang ke ruangan atau bertemu dimana, atau kalau ada kesempatan misalnya boleh bertemu, saya sering undang teman-teman, tapi sepanjang tidak sebagai teradu.

Apa hal yang paling penting ditekankan kepada penyelenggara pemilu ketika sosialisasi?

Jadikan kalau dalam sistem teknis penyelenggaraan pemilu itu kan ada 11, kita selain ada prinsip penyelenggaraan, ada prinsip kode etik penyelenggara pemilu.

Prinsip penyelenggaraannya kan diatur di undang-undang pemilu, ada 11 item, prinsip kode etik penyelenggara pemilu itu yang kita tekankan, itu ada 13 item, jujur mandiri, adil, akuntabel kepastian hukum, profesional, efektif, efisien, proporsional sampai dengan aksesbilitas dan kepentingan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved