WAWANCARA EKSKLUSIF
Dari Judi Online hingga Aplikasi MiChat, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, Seri i
ANGGOTA Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tio Aliansyah, berkunjung Provinsi Jambi, Rabu (17/7).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Jadi DKPP core bisnis-nya itu menerima pengaduan, kemudian melakukan pemeriksaan, sampai dengan akhirnya memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Jadi yang menjadi pedoman perilaku penyelenggaraan kode etiknya itu kan diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Nah, ini berlaku bagi semuanya, berlaku bagi KPU, Bawaslu, badan adhoc termasuk juga jajaran sekretariat.
Jadi banyak memang masih beranggapan itu hanya berlaku untuk anggota atau anggota KPU, termasuk jajaran sekretariat pun bisa dilaporkan sehingga nomenklaturnya kita bukan memantau kinerja, tapi kita memang diberi kewajiban untuk bersifat pasif, kita ini tidak boleh aktif.
Kita aktifnya hanya ketika menerima pengaduan. Ketika ada pengaduan baru kita melakukan verifikasi, penelitian berkas sampai dengan akhirnya terpenuhi syarat materil formilnya baru kita lakukan pemeriksaan.
Sehingga, memang berbeda dengan KPU maupun Bawaslu, KPU sebagai penyelenggara teknisnya, kalau Bawaslu itu sebagai pengawas, kalau Bawaslu ini bisa aktif, ketika mendapat informasi awal bisa melakukan penelusuran , mengonfirmasi, mengklarifikasi.
Kalau kita (DKPP), sepanjang tidak ada pengaduan informasi melalui WA, melalui bisik-bisik ataupun melalui telepo,n itu tidak bisa kita tindak lanjuti.
Ketika itu sudah menjadi pengaduan resmi ke DKPP, baru DKPP boleh melakukan penyelidikan, penyelidikan untuk memastikan bahwa ini penyelenggara pemilu untuk mendapatkan info-info terkait dengan data dan dokumen yang lainnya. Itu yang diatur dalam tugas kewenangan dan kewajiban DKPP.
Faktanya, banyak atau sepi-sepi saja pengaduan yang masuk kalau berdasarkan pemilu kemarin?
Luar biasa, jadi saya merasakan perbedaannya. Karena saya pernah di KPU, di Panwas juga pernah.
Jadi, kalau di KPU ini kan menjalankan tahapan itu sesuai dengan program, jadwal dan tahapan pemilu maupun pilkada, dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, kemudian pencalonan, kampanye, kemudian penetapan sampai dengan hasilnya sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Nah, kalau di DKPP ini, sebelum tahapan banyak laporan, pada tahapan banyak laporan, dan kita menerima laporan itu tidak hanya terkait dengan tahapan penyelenggara pemilu ataupun pilkada, juga menyangkut perilaku penyelenggara pemilu yang tidak ada kaitannya sama dengan tanapan pemilu maupun pilkada.
Contohnya, ada laporan masuk karena penyelenggara pemilu mabuk, karena penyelenggara pemilu judi online, atau sekarang yang menarik beberapa penyelenggara pemilu dilaporkan karena mempergunakan, memanfaatkan aplikasi michat untuk mencari perempuan-perubahan penghibur. Itu ada.
Itu tidak ada kaitan dengan tahapan, tapi dilaporkan oleh masyarakat. Dan memang memenuhi syarat formil dan materil, bahkan ada yang sampai pelecehan seksual atau asusila, itu pun saksinya sangat berat. Ketika terbukti, ya diberhentikan.
Seingat saya, tahun 2023 itu ada 67 laporan terkait dengan hal itu, di luar tahapan. Termasuk penyelenggara pemilu ada yang tidak banyak bayar utang dilaporkan ke DKPP, itu ada juga.
67 itu terkait dengan asusila, lebih banyak lagi di luar itu. Termasuk juga jarang masuk kantor, itu juga terkait dengan disiplin dan kinerja, ya.
Kalau di KPU kan tiga kali berturut turut tidak mengikuti rapat pleno itu bisa diberhentikan, itu ada yang yang melaporkan terkait masalah itu.
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi |
![]() |
---|
Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya |
![]() |
---|
Partisun, Jangan Cuma Asal Bapak Senang, Gubernur Al Haris Kelola Potensi Alam Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.