Berita Viral

Viral Emak-emak Kabur Usai Beli Jeruk Pakai Uang Palsu, Sempat Dikerubungi Pedagang Pasar

Pedagang buah yang melayani Sri Nuryati curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Pasalnya, uang tersebut tampak luntur tintanya dan warnanya kusam.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI
Viral Emak-emak Kabur Usai Beli Jeruk Pakai Uang Palsu, Sempat Dikerubungi Pedagang Pasar 

“Jadi pelaku ini beberapa bulan yang lalu membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp3.5 juta.

Yang sudah dipakai sebanyak Rp8 juta, jadi yang saat ini masih dibawa pelaku Rp2 juta dengan lembaran Rp100 ribu,” kata AKBP Aryuni.

Pelaku dijerat Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari data Kapolres, pelaku merupakan pemain lama di mana sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama.

Dia juga mengimbau warga yang mengetahui atau menerima uang palsu untuk segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat.

Sebab, jika uang palsu tidak dilaporkan, maka akan semakin beredar dan warga juga bisa terjerat kasus pidana peredaran uang palsu.

Dia menyarankan warga untuk mengecek secara teliti lembaran uang yang diterima.

“Kalau uang asli itu dipegang agak kasar, sedangkan uang palsu cenderung halus. Kemudian kalau yang asli ada benangnya, diterawang juga ada gambarnya, bisa dipelajari cara mengecek uang asli,” imbuh AKBP Aryuni. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved