Berita Viral

Viral Emak-emak Kabur Usai Beli Jeruk Pakai Uang Palsu, Sempat Dikerubungi Pedagang Pasar

Pedagang buah yang melayani Sri Nuryati curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Pasalnya, uang tersebut tampak luntur tintanya dan warnanya kusam.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI
Viral Emak-emak Kabur Usai Beli Jeruk Pakai Uang Palsu, Sempat Dikerubungi Pedagang Pasar 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di media sosial aksi emak-emak ditangkap usai nekat belanja di pasar pakai uang palsu.

Sebelumnya emak-emak tersebut kabur usai belanja jeruk pakai uang palsu.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Emak-emak tersebut bernama Tri Nuryati (48), Warga Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.

Sayangnya upaya pelarian Tri Nuryati sia-sia usai akhirnya tertangkap usai dikejar.

Ketika ditangkap, ia dikerubungi pedagang pasar, keamanan pasar serta warga lain.

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Full Album Viral di Tiktok 2024, Ada Manunggu Janji dan Janji Ka Janji

Baca juga: Ussy Sulistiawaty Bangga Anaknya Diterima di UI, Andhika Pratama: Jadi Uangnya Nggak Kebuang Sia-sia

Baca juga: Tak Bawa Kado untuk Ulang Tahun Gala Sky, Fadly Faisal Bingung Beri Apa: Nunggu Dia Minta Aja

Rupanya, pelaku membeli jeruk dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang ternyata merupakan uang palsu.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, Minggu (14/7/2024).

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/7/2024). Pelaku datang ke lapak korban membeli satu kantong jeruk seharga Rp30 ribu menggunakan satu lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu, sehingga mendapatkan kembalian uang asli Rp70 ribu,” ujarnya.

Pedagang buah yang melayani Sri Nuryati curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Pasalnya, uang tersebut tampak luntur tintanya dan warnanya kusam.

Setelah ditanyai dan diminta mengembalikan uangnya, Tri justru kabur ke parkiran untuk melarikan diri menggunakan motornya.

Pedagang itu dan warga lain langsung mengejar serta mengerubunginya.

Keributan terjadi hingga petugas keamanan pasar dan polisi mengamankan wanita paruh baya tersebut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menambahkan, setelah pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga, didapati dia telah menghasilkan uang asli mencapai Rp4.075.300.

Uang itu merupakan kembalian-kembalian yang dikumpulkan pelaku dari membeli barang-barang menggunakan uang palsu.

“Jadi pelaku ini beberapa bulan yang lalu membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp3.5 juta.

Yang sudah dipakai sebanyak Rp8 juta, jadi yang saat ini masih dibawa pelaku Rp2 juta dengan lembaran Rp100 ribu,” kata AKBP Aryuni.

Pelaku dijerat Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari data Kapolres, pelaku merupakan pemain lama di mana sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama.

Dia juga mengimbau warga yang mengetahui atau menerima uang palsu untuk segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat.

Sebab, jika uang palsu tidak dilaporkan, maka akan semakin beredar dan warga juga bisa terjerat kasus pidana peredaran uang palsu.

Dia menyarankan warga untuk mengecek secara teliti lembaran uang yang diterima.

“Kalau uang asli itu dipegang agak kasar, sedangkan uang palsu cenderung halus. Kemudian kalau yang asli ada benangnya, diterawang juga ada gambarnya, bisa dipelajari cara mengecek uang asli,” imbuh AKBP Aryuni. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved