WAWANCARA EKSKLUSIF
Pengungkapan Kasus Vina-Eky Rusak Sejak 'Lahir', Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Seri II
Sugeng kembali mengulas soal kerusakan perkara ini sejak awal. Menurutnya, terjadi pelanggaran prosedur serta pelanggaran hak asasi manusia
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti perkara tewasnya Vina dan Eky asal Cirebon yang memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Bandung memutus pra-pradilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina dan Eki menyalahi prosedur. Sehingga, Pegi Setiawan harus dibebaskan.
Sugeng pun mengatakan pengungkapan kasus tewasnya Vina dan Eky pada 2016 lalu, sudah rusak sejak awal.
Hal itu terbaru, kata Sugeng, dari penetapan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar, hanya satu yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni Pegi Setiawan. Sedangkan, dua DPO lainnya yakni Dhani dan Andika atau Dika dinyatakan fiktif.
"Pandangan saya pertama ini, kasus ini sudah rusak dari awal. Jebret lahir sudah rusak. Jebret lahir dalam arti ketika lahirnya proses penyidikan terhadap 8 orang. Yang dibilang 11, tapi yang terakhir ini sudah rusak," kata Sugeng saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7) malam.
Sugeng kembali mengulas soal kerusakan perkara ini sejak awal. Menurutnya, terjadi pelanggaran prosedur serta pelanggaran hak asasi manusia, kerena terduga pelaku dianiaya. Dia pun menyebut, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky membuat laporan ke Polisi. Dimana, dalam BAPnya menyatakan sudah menemukan 11 orang, dan 8 orang telah mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Delapan orang mengaku sebagai pelakunya, berarti sudah ditangkap nih. Yang nangkap siapa? Rupanya dia sendiri. Padahal kalau dia sebagai polisi, waktu itu kan polisi narkoba ya. Ini harus dilakukan oleh Reskrimum, bukan narkoba. Dan harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Sugeng.
Sugeng pun mempermasalahan penangkapan para terduga pelaku saat itu oleh Iptu Rudiana. Padahal, sesuai aturan dan kewenangan, bahwa sebelum melakukan penangkapan, harus dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan sejumlah saksi. "Nah, waktu menangkap pertanyaannya, dasarnya apa? Perasaan kah, nujum, ilham dari dukun atau memang Rudiana sebagai polisi punya kemampuan mendeteksi keberadaan pelaku. Tetapi itu semua kan tidak boleh. Harus tetap prosedur. Jadi tadi sidik olah TKP visum etripertum kemudian meminta keterangan saksi-saksi," papar Sugeng.
"Lah, dia baru diperiksa sudah ada yang ditangkap. Ini kesalahan prosedur. Sudah rusak dari awalnya," jelasnya.
Dia pun menyorot soal pemyidikan oleh Propam Polri serta Irwasum terhadap perkara ini. Dimana, keduanya menilai tidak ada kesalahan prosedur. "Jadi, kalau menurut saya tidak begitu ya. Yang disampaikan oleh institusi Polri itu untuk di depan publik itu menurut saya ada dasar dan juga untuk membela institusi ya," kata Sugeng.
Sementara itu, Sugeng pun memuji Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memutus pra pradilan Pegi Setiawan. Dia menilai, Hakim harus menunjukan bahwa adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penetapan tersangka Pegi.
Selain itu, dia juga menilai bahwa dukungan publik yang kuat menjadi dasar Hakim Eman berani mengambil keputusan itu.
Berikut petikan wawacara Sugeng Teguh Santoso dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait perkara tewasnya Vina dan Eky pacsaputusan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan:
Yang paling kontroversial adalah kemarin putusan penadilan tuh, pra-pradilan di PN Bandung bisa ditaksirkan bahwa Pegi Setiawan ini orang yang salah?
Antiklimak buat polisi. Salah nangkep lagi kira-kira gitu lah.
Yang delapan orang itu dianggap salah, ya, dengan kemudian ada tiga DPO, DPO-nya nangkap yang salah?
Ya, ini antiklimak ya buat kepolisian saya melihatnya. Jadi prihatin, kalau prihatin itu, ya, sudah campur-campur lah.
Artinya kita berharap polisi yang memang polisi Indonesia sebetulnya tuh ahli yang mampu ya, tapi justru mengalami antiklimak, salah tangkap lagi. Nah pandangan saya pertama ini, kasus ini sudah rusak dari awal.
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata: Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.