Berita Viral
Nelangsa Pegi Setiawan Padahal Salah Tangkap Tapi Tak Dapat Ganti Rugi, Polda Jabar: Bukan dari Kita
Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Nelangsa nasib Pegi Setiawan tak dapat ganti rugi padahal jadi korban salah tangkap atas kasus Vina Cirebon.
Ya, usai menjalani persiadangan di Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Eman menyebut jika penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
Menanggapi hasil itu, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Hurdadi Handayani mengaku akan memathu putusan PN Bandung.
"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.
Baca juga: Viral Pria Berpakaian Ojol Pamer Kemaluan ke Wanita di Depan Masjid
Baca juga: Viral Pemuda Ini Saingi Thoriq Halilintar, 8 Kali Haji Sejak Balita
Baca juga: Reaksi Marshel Widianto Usai Dicaci Maki Nikita Mirzani: Ini Jadi Tamparan
Nurhadi juga menyebut pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.
Namun, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.
Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.
"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.
Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.
Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.
Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Sebab menurut dia, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.
Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.
Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.
Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.
Dari 9 poin itu, Eman Sulaeman memang tidak menyebut pihak Polda Jabar harus memberikan ganti rugi pada Pegi Setiawan.
Poin pertama yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman.
Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 Jo Pasal 355 ayat 1 KUHP, oleh Polda Jawa Barat, Direktoran Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata dia.
Kelima, menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman Sulaeman lagi.
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.
Setelah Pegi Setiawan bebas, Polda Jabar diminta tetap mencari Pegi Perong.
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan masih harus melakukan kordinasi dengan penyidik soal langkah pencarian Pegi Perong yang sebenarnya.
"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan itulah," kata Kombes Nurhadi Handayani.
Kombes Nurhadi Handayani belum bisa memutuskan langkah selanjutnya untuk mengungkap kebenaran atas kasus Vina Cirebon.
Perlu diingatkan kembali berdasar hasil putusan sidang, hakim menetapkan 3 DPO kasus Vina.
Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, Polda Jabar memutuskan bahwa 2 DPO lainnya adalah fiktif.
"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Kombes Nurhadi Handayani.
Sementara mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menekankan Polda Jabar harus mengungkap sosok Pegi Perong yang sebenarnya sesuai dengan DPO kasus Vina.
"Jelas Pegi Setiawan ini salah tangkap, bukan Pegi orangnya. Siapa Pegi Perong yang sebenarnya, cocokan saja dengan DPO-nya," kata Susno Duadji.
Sementara itu kini heboh teman Liga Akbar Cahyana yang dipanggil Perong.
Ryan Fauzi beberapa kali dipanggil temannya dengan nama Perong.
Dilihat dari akun Facebooknya, Ryan Fauzi juga merupakan anggota geng motor XTC.
Siasat Dokter Gadungan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Terungkap Pelaku Hanya Lulusan SMA |
![]() |
---|
PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Viral 'Rampok Uang Negara' bareng Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral Video Wanita Nyaris Diinjak Gajah di Wisata Tangkahan Langkat |
![]() |
---|
DPO 11 Tahun Lolos DPRD Wakatobi Akhirnya Ditahan Polda Sultra, Litao Diperiksa 7 Jam |
![]() |
---|
Kekayaan Alvin Aka Wijaya Putra, Bupati Buton Dilaporkan ke Polisi Sebagai Orang Hilang: Rp9,7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.