Berita Muaro Jambi
Polres Muaro Jambi Sikat 8 Basecamp Diduga Lokasi Narkoba, Polisi Minta Warga Awasi
Polres Muaro Jambi terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Darwin Sijabat
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat konferensi pers menyebut jika barang haram tersebut beredar akan dapat merusak puluhan jiwa.
Dia mengucapkan terimakasih kepada tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang telah bekerja siang malam untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi.
Baca juga: Polres Muaro Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta
"Terimakasih kepada tim Polres Muaro Jambi," kata Wahyu Istanto Bram Widarso.
Namun demikian, yang tak kalah pentingnya dia berterima kasih kepada masyarakat.
Sebab dengan informasi yang diberikan masyarakat mereka bisa bergerak melakukan pengajaran terhadap pelaku narkoba yang kemudian diamankan.
Dia berharap agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada petugas jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.
"Karena keterbatasan petugas, kami berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada petugas," katanya.
Selain mengamankan dua wanita cantik tersebut, polisi juga mengamankan bandar serta pemakai lainnya.
Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Saiserdengan ungkap pihaknya telah berhasil mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 4 Kg dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram. (ist)
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso dan disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba dan sejumlah pejabat Polres Muaro Jambi, perwakilan kejaksaan, pengadilan, BPOM dan unsur terkait lainnya.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender untuk kemudian dibuang kedalam toilet.
Kapolres menyebut barang haram ini didapat dari enam orang tersangka yang diamankan pada Juni lalu.
"Jika diuangkan, barang haram ini senilai ratusan juta rupiah," kata Wahyudi.
Barang haram ini diamankan dari dua TKP yang berbeda.
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan empat orang laki-laki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.