Berita Muaro Jambi
2 Wanita Cantik Terlibat Narkoba di Muaro Jambi: Polisi Sita 98,5 gr Sabu, 64 Pil Ekstasi dari 6 TSK
2 diantara 6 tersangka dari barang bukti 98,5 gram sabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu dimusnakan Polres Muaro Jambi
Penulis: Muzakkir | Editor: Darwin Sijabat
SENGETI, TRIBUN - Dua diantara enam tersangka dari barang bukti 98,5 gram sabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu yang dimusnakan Polres Muaro Jambi pada Rabu (3/7) adalah perempuan.
Keenam pelaku itu diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Dua perempuan itu merupakan pemakai dan pengedar. Sementara barang haram itu didapatkan dari seorang bandar yang juga ikut diamankan oleh petugas.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat konferensi pers menyebut jika barang haram tersebut beredar akan dapat merusak puluhan jiwa.
Dia mengucapkan terimakasih kepada tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang telah bekerja siang malam untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi.
"Terimakasih kepada tim Polres Muaro Jambi," kata Wahyu Istanto Bram Widarso.
Namun demikian, yang tak kalah pentingnya dia berterima kasih kepada masyarakat.
Baca juga: 2 Wanita Cantik di Muaro Jambi Terlibat Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Polres Muaro Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta
Sebab dengan informasi yang diberikan masyarakat mereka bisa bergerak melakukan pengajaran terhadap pelaku narkoba yang kemudian diamankan.
Dia berharap agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada petugas jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.
"Karena keterbatasan petugas, kami berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada petugas," katanya.
Selain mengamankan dua wanita cantik tersebut, polisi juga mengamankan bandar serta pemakai lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso dan disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba dan sejumlah pejabat Polres Muaro Jambi, perwakilan kejaksaan, pengadilan, BPOM dan unsur terkait lainnya.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender untuk kemudian dibuang kedalam toilet.
Baca juga: Beri Modal Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Kenal Akri saat Dipenjara 2023 Lalu
Kapolres menyebut barang haram ini didapat dari enam orang tersangka yang diamankan pada Juni lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.