Berita Kota Jambi

Percepat Penyelesaian Sengketa SDN 212, Pemkot Jambi Gelar Pertemuan dengan Kuasa Hukum Ahli Waris

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus bergerak dalam menyelesaikan sengketa tanah di atas bangunan SD 212 dengan kelurga Hermanto.

Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
Kondisi SD 212 saat ini, Kamis (4/7/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus bergerak dalam menyelesaikan sengketa tanah di atas bangunan SD 212 dengan kelurga Hermanto.

Hari ini, 5 Juli 2024 Pemkot Jambi mengelar pertemuan dengan pengacara Kelurahan Hermanto.

Hal ini di benarkan oleh Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, yang juga Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi.

Ia mengatakan pertemuan pertemuan dengan kuasa hukum dilakukan sebelum sholat Jumat tadi.

"Tadi sudah ketemu dengan kuasa hukum Hermanto dari jam 10.00 wib sampai 11.45 wib," ujarnya

Namun, ia menolak menyampaikan isi pertemuan tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelesaian.

"Isi pertemuan mohon maaf belum bisa dipublikasi karena masih berproses," ujarnya.

Sebelumnya untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah di SD 212 Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengelar pertemuan dengan pihak terkait, Senin (1/7/2024) sore.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian Keuangan.

Penjabat (PJ) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa pertemuan ini sudah direncanakan sejak minggu lalu, namun baru dapat terlaksana hari ini (Senin, red).

Hal itu disebabkan karena kesibukan berbagai pihak termasuk pengadilan negeri dan kejaksaan negeri.

"Agenda pertemuan kita hari ini untuk mencari jalan kelurahan untuk permaslahan sengketa tanah di SD 212. Dimana kita ketahui sudah ada putusan Mahkamah Agung-nya. Namun, sampai dengan hari ini belum bisa dieksekusi karena ada temuan-temuan baru," ujar Sri Purwaningsih.

Dalam pertemuan ini, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan membayarkan sejumlah uang yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Kota Jambi sudah siap anggarannya, sudah siap membayarkannya, namun harus dipastikan dulu bagaimana langkahnya," tambahnya.

Pertemuan ini juga dilakukan mengingat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan dan sekolah akan dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang.

"Saya tidak ingin anak-anak mengalami kesulitan saat mulai masuk sekolah. Maka dari itu, pertemuan ini memastikan supaya anak-anak bisa sekolah pada tanggal 15," tegasnya.

Selain itu, disepakati bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut dengan pihak keluarga penggugat untuk memastikan semua pihak sepakat dan masalah dapat segera diselesaikan.

"Tujuannya sama, supaya tanggal 15 peserta didik sudah bisa bersekolah di SD 212. Pemerintah Kota Jambi akan segera mengeksekusi memberikan kewajibannya membayarkan sejumlah uang yang menjadi putusan pengadilan," tutupnya.

Pertemuan ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam menyelesaikan masalah dengan transparansi dan akuntabilitas, demi kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak Kota.

Baca juga: Kelurga Hermanto akan Ajukan Permohonan Sita Eksekusi Keputusan MA Atas Tanah di SD 212

Baca juga: Pemkot Jambi Kejar Penyelesaian Sengketa SD 212 Sebelum Tahun Ajaran Baru

Baca juga: Pemkot Jambi Sudah Siapkan Dana Ganti Rugi Lahan SDN 212

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved