Berita Jambi
Kelurga Hermanto akan Ajukan Permohonan Sita Eksekusi Keputusan MA Atas Tanah di SD 212
Kasus sengketa tanah SD 212 antara keluarga Hermanto dengan Pemkot Jambi masih terus berlanjut.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI,JAMBI - Kasus sengketa tanah SD 212 antara keluarga Hermanto dengan Pemkot Jambi masih terus berlanjut.
Pengacara kelurga Hermanto, Ihsan Hasibuan mengaku belum ada pihak Pemkot Jambi melakukan mediasi/negosiasi dengan pihak keluarga Hermanto.
Sementara itu, Senin kemarin (1/7/2024) Pemkot Jambi mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Forkompinda untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di SD 212 tersebut.
Saat ditanya mengenai pertemuan yang dilakukan Pemkot Jambi Ihsan mengatakan pihak tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut.
"Kami tidak tahu itu, sampai hari ini (Kamis, red), kami justru akan melayangkan surat ke Pengadilan untuk meminta Permohonan Sita Eksekusi," ujar Ihsan, Kamis (4/7/2024).
Ihsan juga menanggapi isu yang bergulir bahwa Pemkot Jambi akan membayarkan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat, karena sebagian tanah diklaim milik Pertamina.
"Tidak ada masalah kalau mau dibayarkan sesuai sertifikat. Berarti yang sebagian (yang diklaim Pertamina) tetap kembali ke Keluarga Hermanto dalam bentuk tanah," katanya.
Baca juga: Pemkot Jambi Kejar Penyelesaian Sengketa SD 212 Sebelum Tahun Ajaran Baru
Baca juga: Pemkot Jambi Sudah Siapkan Dana Ganti Rugi Lahan SDN 212
Dia menyebut, prinsip eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan.
"Mana ada eksekusi setengah-setengah. Pasti sesuai dengan putusan MA itu," katanya.
Sebelumnya, pemerintah kota Jambi telah melakukan rapat di rumah dinas Walikota Jambi yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian Keuangan.
Usai rapat, Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan, jika Pemkot Jambi menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan membayarkan sejumlah uang yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Kota Jambi sudah siap anggarannya, sudah siap membayarkannya, namun harus dipastikan dulu bagaimana langkahnya," tambahnya.
Pertemuan ini juga dilakukan mengingat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan dan sekolah akan dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang.
"Saya tidak ingin anak-anak mengalami kesulitan saat mulai masuk sekolah. Maka dari itu, pertemuan ini memastikan supaya anak-anak bisa sekolah pada tanggal 15," tegasnya.
Selain itu, disepakati bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut dengan pihak keluarga penggugat untuk memastikan semua pihak sepakat dan masalah dapat segera diselesaikan.
"Tujuannya sama, supaya tanggal 15 peserta didik sudah bisa bersekolah di SD 212. Pemerintah Kota Jambi akan segera mengeksekusi memberikan kewajibannya membayarkan sejumlah uang yang menjadi putusan pengadilan," tutupnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.