Honorer ATR/BPN Bungo Terlibat Mafia Tanah Belum Ditahan, Polisi Sebut Masih Penelitian Berkas

Dua orang oknum honorer Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bungo belum ditahan dalam kasus mafia tanah yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah. Penahan belum dil

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang oknum honorer Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo belum ditahan dalam kasus mafia tanah yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah. Penahan belum dilakukan karena polisi masih meneliti sejumlah bukti di laboratorium di Palembang.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dalam kasus ini ada empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah, dua orang pihak swasta dan dua orang oknum honorer, telah menjadi tersangka.

"Dua orang tersangka sudah kita tahan, berkasnya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ada dua tersangka lainnya namun yang jadi pertanyaan kenapa belum ditahan, karena ada bukti yang kami lakukan penelitian," kata Andri, Jum'at (5/7/2024).

Bukti-bukti yang sedang diteliti itu, pengecekan berkas di laboratorium yang berada di kota Palembang. Berkas tersebut sudah dikirimkan guna untuk memperkirakan posisi dua tersangka ini.

"Karena dua tersangka ini patut diduga membuat dan kami masih menunggu hasil dari laboratorium," ujar Kombes Andri.

Dia menyebut, dua tersangka honorer tersebut dikenakan wajib lapor meski belum dilakukan penahanan oleh polisi dan keduanya hadir.

"Kedua ini hadir jadi tidak bebas, sambil kami memenuhi petunjuk dari Jaksa melengkapi berkas, kalau sudah lengkap kami akan lakukan upaya jemput," tutup Andri.

Diberitakan sebelumnya, Kasus mafia tanah yang menyeret dua orang pegawai honorer ATR BPN kabupaten Bungo.

Dari kasus itu, Satgas Anti Mafia tanah sebelumnya telah memeriksa 12 orang saksi dan memeriksa banyak dokumen. Dimana akibat tindak pidana ini kerugian masyarakat dan negara sebanyak Rp 200.011.900 dengan barang bukti sebanyak 17 buah.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman mengatakan, yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tindak pidana ini sebidang tanah di kabupaten Bungo.

"Dalam kasus ini ada 4 tersangka, 2 pihak eksternal dan 2 orang pihak internal ATR BPN yakni oknum honorer," kata Arif Rahman saat ungkap kasus di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

Dalam kasus mafia tanah di kabupaten Bungo itu, masih ada satu orang yang masih masuk daftar pencarian orang atau DPO atas nama Zulkifli.

"Kemanapun kamu melarikan diri,kemanapun saya kejar kamu," kata Arif.

Dia menjelaskan, modus operandi dalam kasus mafia tanah di kabupaten Bungo ini, Zulkifli tersangka yang sedang melarikan diri membuat surat jual beli seolah-olah tanah tersebut miliknya dan dijual kepada orang berinisial HT.

Baca juga: Mahasiswa Turun Aksi, Minta Jaksa Periksa Kadisdik dan Kabid SMK Provinsi Jambi Diduga Korupsi

Baca juga: Percepat Penyelesaian Sengketa SDN 212, Pemkot Jambi Gelar Pertemuan dengan Kuasa Hukum Ahli Waris

Baca juga: Bawaslu Merangin Turunkan 287 Pengawas untuk Awasi Tahapan Coklit Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved