Berita Kota Jambi

Percepat Penyelesaian Sengketa SDN 212, Pemkot Jambi Gelar Pertemuan dengan Kuasa Hukum Ahli Waris

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus bergerak dalam menyelesaikan sengketa tanah di atas bangunan SD 212 dengan kelurga Hermanto.

Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
Kondisi SD 212 saat ini, Kamis (4/7/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus bergerak dalam menyelesaikan sengketa tanah di atas bangunan SD 212 dengan kelurga Hermanto.

Hari ini, 5 Juli 2024 Pemkot Jambi mengelar pertemuan dengan pengacara Kelurahan Hermanto.

Hal ini di benarkan oleh Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, yang juga Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi.

Ia mengatakan pertemuan pertemuan dengan kuasa hukum dilakukan sebelum sholat Jumat tadi.

"Tadi sudah ketemu dengan kuasa hukum Hermanto dari jam 10.00 wib sampai 11.45 wib," ujarnya

Namun, ia menolak menyampaikan isi pertemuan tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelesaian.

"Isi pertemuan mohon maaf belum bisa dipublikasi karena masih berproses," ujarnya.

Sebelumnya untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah di SD 212 Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengelar pertemuan dengan pihak terkait, Senin (1/7/2024) sore.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian Keuangan.

Penjabat (PJ) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa pertemuan ini sudah direncanakan sejak minggu lalu, namun baru dapat terlaksana hari ini (Senin, red).

Hal itu disebabkan karena kesibukan berbagai pihak termasuk pengadilan negeri dan kejaksaan negeri.

"Agenda pertemuan kita hari ini untuk mencari jalan kelurahan untuk permaslahan sengketa tanah di SD 212. Dimana kita ketahui sudah ada putusan Mahkamah Agung-nya. Namun, sampai dengan hari ini belum bisa dieksekusi karena ada temuan-temuan baru," ujar Sri Purwaningsih.

Dalam pertemuan ini, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan membayarkan sejumlah uang yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Kota Jambi sudah siap anggarannya, sudah siap membayarkannya, namun harus dipastikan dulu bagaimana langkahnya," tambahnya.

Pertemuan ini juga dilakukan mengingat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan dan sekolah akan dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved